Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan

Polda Riau Selidiki Penangkaran Ikan Arwana

Polda Riau Selidiki  Penangkaran Ikan Arwana

PEKANBARU (HR)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah menyelidiki penangkaran ikan Arwana milik PT Billy Aqua Culture tanpa memiliki izin lingkungan. Usaha ikan hias ini berdiri sejak tahun 2014, di Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal ini. "Kasus tersebut tengah diselidiki dengan terlapor PT BAC (Billy Aqua Culture,red) di Kabupaten Kampar," ungkap Guntur, Jumat (27/11).

Dikatakan Guntur, penangkaran ikan yang bernilai tinggi ini diduga tidak memiliki izin lingkungan berupa Amdal dan Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) "Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti," jelas Guntur.

Saat ini, lanjut Guntur, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk pihak terlapor. "Dalam waktu dekat, proses hukumnya akan naik ke penyidikan," lanjut Guntur.

Jika terbukti, perbuatan PT Billy Aqua Culture dengan membuat penangkaran Ikan Arwana tanpa izin tersebut akan dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.***