Indikasi Dokumen dibuat di Luar

Dishut Lakukan Operasi Gabungan

Dishut Lakukan Operasi Gabungan

TELUK KUANTAN (HR)-Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Kehutanan akan menggelar operasi gabungan dengan melibatkan kabupaten tetangga Sijunjung, Sumbar.

Hal ini dilakukan guna menekan angka peredaran hasil hutan nonprosedural yang dilakukan sejumlah oknum tertentu yang merambah hasil hutan di dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Kuansing, terutama perbatasan Riau dan Sumbar.

"Kita mengajak Dishut Sijunjung untuk turun melakukan operasi gabungan di daerah perbatasan Riau dan Sumbar tepatnya antara batas Kuansing dan Sijunjung," ujar Kepala Dinas kehutanan Kuansing melalui Kepala Bidang Perlindungan Hutan Samsir Alam, Kamis (26/11).

Menurut Samsir, ini dilakukan karena adanya indikasi banyak pembuatan dokumen dari luar yang dilakukan oknum tertentu. "Kita mencium ada indikasi dokumen dicetak  dari luar Riau, tapi bahan baku berupa kayu diambil dari hutan yang berada di Kuansing dan masuk wilayah Riau," ujarnya.

Operasi gabungan ini akan digelar rencananya pada awal Desember melibatkan Dishut Kuansing serta Polhut dan Dishut Kabupaten Sijunjung. "Kita akan segera kirim surat mengajak Dishut Sijunjung turun bersama," katanya.

Menurutnya, potensi kekayaan alam pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuansing tepatnya perbatasan Riau dengan Sumbar cukup banyak jenis kayu, dan disinyalir ada oknum yang merambah kawasan hutan lindung tersebut, tapi dokumen dari hasil kayu ini diterbitkan dari luar. "Ada dua kawasan hutan yang akan kita awasi pertama hutan lindung Bukit Betabuh dan satu lagi hutan suaka margasatwa di Singingi," ujarnya.

Ditambahkan, termasuk hutan lindung yang berada di Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan yang diduga sudah dibabat oknum tertentu. "kawasan hutan lindung Bukit Betabuh ini memanjang mulai dari Lubuk Ambacang sampai Kuantan Mudik, ada indikasi sudah banyak yang merambah mengambil kayu dari dalam hutan ini," tutupnya. (adv/humas)