Korupsi Penyimpangan Dana Retribusi Parkir dan Terminal Barang

Buron, Berkas Nasir Tetap Dilimpahkan

Buron, Berkas Nasir Tetap Dilimpahkan
PEKANBARU (HR)-Meski berstatus buron, namun tidak menyurutkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai melimpahkan berkas perkara Teuku Muh Nasir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proses persidangan nantinya akan dilakukan tanpa kehadiran mantan Kepala UPT Terminal Barang Dumai tersebut, atau in absentia.
 
Nasir merupakan salah satu pihak yang diduga turut bertanggungjawab dalam dugaan korupsi penyimpangan dana retribusi parkir dan terminal barang Kota Dumai, bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim, dan Acontina Saut Situmorang yang merupakan mantan Bendahara Dishub Dumai. Dua nama yang disebut terakhir telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan pidana penjara masing-masing 5,5 tahun dan 1 tahun.
 
"Kita sudah terima berkas perkara atas nama Teuku Muh Nasir, terkait dugaan korupsi dana retribusi parkir dan terminal barang Kota Dumai, Rabu (25/11) kemarin. Dia (Nasir,red) kan splitan (berkas terpisah,red) Taufik Ibrahim dan Acontina, yang sudah diputus sebelumnya," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).
 
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Pidsus Kejari Dumai, Andry, menyebut kalau proses persidangan terhadap Nasir nantinya akan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Hingga kini, pihak Kejari Dumai masih terus memburu Nasir, yang dikabarkan berada di Aceh.
 
"Nanti sidangnya tanpa terdakwa (in absentia). Kalau nantinya pengadilan menyatakan dia bersalah, kita tinggal eksekusi saja. Hingga kini, kita masih terus memburunya. Juga sampai ke Aceh, kampung halamannya," jelas Andry saat dihubungi Haluan Riau melalui sambungan telepon.
 
Untuk diketahui, Nasir dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kejaksaan setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pihak penyidik.***