Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Camat Tunggu Hasil BPKP

Tersangka Dugaan Korupsi Kantor  Camat Tunggu Hasil BPKP

TANJUNGPINANG (HR)-Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari tinggal selangkah lagi, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang menunggu hasil audit BPKP.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, L Alexander Sinuraya kepada Tribun di ruang kerjanya, Rabu (25/11) mengatakan pihaknya bersama BPKP telah melakukan gelar perkara.

Melihat kronologisnya, jelas Alexander, auditor BPKP tidak akan membutuhkan waktu yang lama dalam mencari nilai kerugian negara.

"Kalau hasil penyidikan, As, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan kantor Camat Bukit Bestari, telak melakukan tindakan melawan hukum. Hitungan penyidik, kerugian negara sesuai dengan uang muka pengerjaan proyek senilai Rp 400 juta lebih,"ujar Alexander.

Setelah audit resmi keluar, pihaknya akan langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Jika penahanan tersangka sudah dilakukan, artinya berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke Pengadailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

"Dalam kasus ini, KPA sekaligus PPK paling berperan melakukan tindakan dugaan korupsi. Sesuai tupoksinya, dia sendirilah filter terakhir dalam proses pembayaran uang muka proyek kepada kontraktor. Pengguna Anggaran (PA) selaku Kepala Dinas PU kota Tanjungpinang, telah menguasakan sepenuhnya kepada KPA. Kerugian negara yang timbul akibat kebijakan KPA, PA tidak kena,"ungkap Alexander.

Timbulnya kerugian negara akibat kebijakan KPA, jelas Alexander, pengerjaan proyek tidak jadi dikerjakan karena ada permasalahan lahan.

Namun pembayaran uang muka pengerjaan proyek 30 persen senilai Rp 400 juta dari total nilai proyek Rp 1,52 miliar menggunakan anggaran APBD tahun 2014 tetap dibayarkan.

"Jika pengerjaan proyek batal dikerjakan, seharusnya tidak boleh ada pembayaran uang muka pengerjaan proyek. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menemukan aliran dana yang dibayarkan kepada CV Pilar Dua Inti Perkasa (CV PDIP). Tunggu saja perkembanggannya, tidak menutup kemungkinan ada melibatkan oknum dewan,"beber Alexander.(tbn/rio)