Inspektorat Temukan Kerugian Rp38 Miliar

Inspektorat Temukan Kerugian Rp38 Miliar
BAGANSIAPIAPI(HR)-Hasil evaluasi berkala pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Badan Inspektorat Kabupaten Rohil sungguh mengejutkan. Dari 263 item temuan yang telah selesai ditindak lanjuti, hanya 59 item temuan, dengan total kerugian negara mencapai Rp38.7 miliar.
 
Demikian dikatakan Plt Sekdakab Rohil, H Surya Arfan, ketika membuka acara evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan, di Gedung Serbaguna, Bagansiapiapi, Selasa (24/11).
 
Menurutnya, jika temuan ini dapat ditindak lanjuti secepatnya, maka dapat menambah pendapatan daerah, dalam kategori pendapatan lainnya. Karena itu, stakeholder diminta secepatnya menindaklanjuti temuan hasil pemeriksa yang dimaksud.
 
Sekda menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan mempercepat penyelesaan tindak lanjut dalam upaya mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi BKP dengan predikat WTP. "Saya menyambut baik kegiatan ini, dalam kerangka evaluasi hasil pembinaan dan pengawasan yang selama ini dilaksanakan Badan Inspektorat Rohil," jelasnya.
 
Pengawasan dan evaluasi yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan negara, pasal 20, yang menyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan yang diterima.
 
Selanjutnya, dalam pasal 26 dinyatakan, pejabat atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan, atau denda paling banyak 500 juta.***