Warga Pertanyakan Musdes Pembentukan P3A Papal

Warga Pertanyakan Musdes Pembentukan P3A Papal
BENGKALIS (HR)-Masyarakat Desa Teluk Papal mempertanyakan legalitas Musyawarah Desa  pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan peruntukan pembangunan yang dilakukan.
 
Ponimen (40) salah seorang warga Dusun Papal menilai Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan P3A Desa Teluk Papal yang diarahkan peruntukan pembangunan untuk semenisasi jalan terkesan ada unsur politis dan ada kepentingan pihak tertentu.
 
“Anehnya lagi, Musdes dilakukan di rumah warga dan yang hanya orang-orang tertentu yang diundang hadir.
 
 Sementara, dari pihak  dusun  tidak ada yang diundang, bahkan Ketua BPD Desa Teluk Papal juga tidak  diundang. Apakah ini dikatakan Musdes yang sesuai dengan peraturan dan undang –undang,”  tanya Ponimen, Rabu (25/11).
 
Ponimen menambahkan, dalam peruntukan pembangunan yang dilakukan oleh kelompok P3A yang baru saja terbentuk berupa semenisasi jalan. Padahal, dulunya waktu pengajuan untuk tali air berupa  paret beton, pihaknya yang mengusulkan tidak pernah diberitahu dalam proses pelaksanaan kegiatan
Ketua BPD Desa Teluk Papal, Abdul Rochman saat dihubungi mengaku tidak tahu sama sekali adanya Musdes tersebut, karena ia tidak pernah diberitahu dan diundang. Termasuk juga tujuan dilaksanakan Musdes tersebut yang katanya untuk pembentukan P3A dan peruntukan pembangunan.
 
“Seyogyanya setiap pembangunan yang dilakukan di desa harus melalui proses Musdes. Kami sebagai  BPD di Desa Teluk Papal seharusnya wajib mengetahui dan ikut andil. Bisa jadi  Musdes yang dilaksanakan ini tidak legal meskipun dihadiri kepala desa,” ujar Abdul Rochman.
 
Sementara, pendamping kegiatan P3A di Desa Teluk Papal sejauh ini belum bisa dihubungi. Beberapa kali telepon seluler coba dikontak, tidak aktif. Demikian juga melalui pesan singkat, tidak dibalas. (man)