Poldasu Ungkap Perdagangan manusia Jaringan Internasional

Poldasu Ungkap Perdagangan manusia Jaringan Internasional

MEDAN (HR)-Anggota Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, mengungkap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) diduga jaringan internasional di salah satu rumah kawasan Jalan Multatuli Medan.

Dua pria kemayu sebagai mucikari, yakni M Azhar Purba (21) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan Abdul Aziz (37) warga Jalan Pukat III, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung ditetapkan sebagai tersangka.

Turut diamankan empat wanita yang diperdagangkan kepada lelaki hidung belang. Mereka adalah, JH alias JU (19) mahasiswi UMSU warga Jalan Sei Asahan dan SVH P alias Tika (21), warga Jalan Sudirman Gang Nangka, Pekanbaru, SM alias Putri (21) warga Titi Papan dan PS alias Febi (25) warga Jalan Beringin Pasar V Tembung.

“Kita duga ini sindikat perdagangan orang jaringan internasional,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf didampingi Kasubdit IV/Renakta Dit Reskrimum, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (24/11).

Dijelaskan, dari pengungkapan kasus perdagangan manusia tersebut disita barang bukti uang Rp2 juta, 1 unti mobil Suzuki Swift BK 293 GS dan STNK atas nama Yopi Toni Sampul BSC, 9 HP berbagai merek dan 2 buah alat kontrasepsi.

Kata dia, kasus ini terungkap melalui proses undercover buy (penyamaran). Petugas kemudian memesan wanita melalui pesan singkat BlackBerry Masanger (BBM) dengan tarif short time Rp2 juta.
Setelah sepakat harga, mucikari kemudian mengantarkan 4 wanita ke salah satu rumah di Jalan Multatuli No 30 ABC.

Faisal menegaskan, keempat wanita ini kerap diperjualbelikan hingga ke luar Sumut. Tersangka memperoleh komisi dari setiap transaksi kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Mucikari dikenakan Pasal 2 UU No21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Faisal.

Seorang tersangka, M Azhar Purba mengaku bisnis haram tersebut sudah dilakoninya sejak 2 bulan belakangan ini. “Belum ada tiga bulan bang. Dari sekali short time, saya dapat berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” aku Azhar.(wol/rio)