Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Anggota DPRD Rohul

Polda Riau Minta Keterangan Pihak Disdik Rohul

Polda Riau Minta Keterangan Pihak Disdik Rohul

PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C atas nama Amron Rosadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan Rohul diketahui sudah dimintaiketerangan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (24/11), menyebutkan kalau proses penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan. "Ini masih lid (penyelidikan,red). Masih dalam upaya pengumpulan bukti-bukti," ungkap Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebut kalau sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang diklarifikasi dalam perkara ini. "Dari dinas (Disdik Rohul,red) sudah dimintaiketerangan. Ada tiga orang," lanjutnya.

Dalam penanganan kasus ini, Penyelidik Polda Riau diketahui juga telah memintaketerangan dari pihak pelapor, saat melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Keterangan saksi pelapor ini dibutuhkan guna menindaklanjuti dugaan pidana dalam laporan tersebut. Ini merupakan tahapan awal dalam proses penyelidikan dan tindaklanjut atas laporan.

Selain saksi pelapor, tindakan konfirmasi juga akan dilakukan ke pihak sekolah atau kelompok belajar tempat terlapor dikeluarkan ijazah Paket C tersebut. Ini juga dilakukan sebagai tahapan konfirmasi mncari kebenaran asal-usul sekolah atau kelompok belajar tersebut."Untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang betul siswa di sekolah itu," pungkas Guntur.
Dalam kasus ini, Amron Rosadi dilaporkan oleh seorang warga ke Polda Riau atas dugaan kepemilikan ijazah Paket C palsu. Dimana ijazah tersebut disinyalir digunakan Amron saat mendaftar pada pemilihan anggota legislatif pada 2014 lalu.

Dalam laporannya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/352/VIII/2015/SPKT/Riau, tertanggal 18 Agustus 2015, disebutkan kalau kejadian bermula pada Oktober 2014 lalu, setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rohul. Selanjutnya, pelapor inisial EJ (41) mengetahui bahwa ijazah atas nama Amron Rosadi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan diduga palsu.
Selanjutnya, pelapor mengklarifikasi kepada Zulfan Hasibuan selaku Penilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai sekaligus Penyelenggara Paket A, B, dan C. Serta menyatakan bahwa berdasarkan daftar calon peserta Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (PEHABTANAS) PEHABTANAS dari Departemen Pendidikan Nasional Kantor Dinas Provinsi Riau, bahwa nama tersebut diatas tidak ada terdaftar sebagai peserta PEHABTANAS Paket C Tahun 2008 pada Kelompok Belajar Melati dengan nomor induk 042. Sedangkan, nomor induk 042 yang ada di daftar calon peserta PEHABTANAS tahun 2008 tersebut adalah saudari Siti Hawa.
Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana, karena melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu.

Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun diketahui kalau Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah tahun 2008 dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rokan Hulu, ditandatangani oleh Kepala Dinas saat itu Dra Hj Efie MPd, tertanggal 15 Desember 2008.
Ternyata, Nomor Induknya ternyata sama dengan Nomor Induk Siti Hawa, warga Desa Tingkok Kecamatan Tambusai. Janggalnya lagi, selain dikeluarkan dalam tahun yang sama, Amron Rosadi dan Siti Hawa juga belajar di Kelompok Belajar Melati, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Sedangkan, dari Surat Pernyataan Zulfan Hasibuan selaku Pemilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai, sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C, tertanggal 5 Agustus 2014, menerangkan bahwa berdasarkan Daftar Calon Peserta PEHABTANAS dari Depdiknas Kantor Diknas Riau, nama Amron Rosadi tidak terdaftar sebagai peserta PEHABTANAS Paket C tahun 2008 di Kelompok Belajar Melati.

Masih dalam suratnya, Zulfan mengatakan Nomor Induk 042 merupakan milik Siti Hawa warga Desa Tingkok yang lahir 2 Agustus 1982 silam. Dalam daftar PEHABTANAS 25 Mei 2008 silam, diteken Kadisdik Riau semasa Drs H Mohd Wardan MP, nomor peserta Siti Hawa yakni 09-10-01-042. Sedangkan nama Amron Rosadi tidak ada dalam daftar dari 47 peserta yang mengikuti PEHABTANAS pada 2008 silam.(dod)