Tak Lulus Baca Alquran, Kades Harus Ulang

Tak Lulus Baca Alquran, Kades Harus Ulang

RENGAT(HR)-Uji kompetensi pandai baca Alquran sudah dilaksanakan sejak pekan lalu di Kantor Kemenag Kabupaten Inhu. Bahkan beberapa bakal calon kades yang telah mengikuti uji kompetensi terpaksa harus mengulang karena dinilai belum bisa membaca Alquran dengan baik.

“Ada tiga tim yang sudah kita bentuk untuk melakukan uji kompetensi pandai baca Alquran bagi calon kades seInhu. Tim sudah melaksanakan tugasnya dan beberapa yang sudah di uji terpaksa harus mengulang karena dinilai belum tepat dan lancar dalam membaca Alquran,” ujar Kepala Kemenag Inhu Abdul Kadir, Sabtu (24/1).

Dijelaskan, pandai baca Alquran merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh bakal calon kades yang beragama Islam.

 Syarat tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pilkades. Bahkan Bapemaspemdes Kabupaten Inhu sudah mensosialisasikannya, sehingga bakal calon kades sudah ada yang mengikuti uji kompetensi pandai baca Alquran tersebut.

Dijelaskan, bakal calon Kades yang akan mengikuti uji pandai baca Alquran tinggal mendaftar ke Kantor Kemenag Inhu dan tim yang telah dibentuk akan langsung melakukan seleksi yang terdiri dari ketepatan huruf dan bacaan Alquraan serta tajwid.

 “Tim uji kompetensi pandai baca Alquran ini bekerja mulai hari Senin hingga Kamis pada jam kerja,” jelasnya.

Hasil uji kompetensi pandai baca Alquran akan dituangkan dalam surat keterangan lulus dengan kategori A jika skor 80 sampai 100, kategori B jika skor 61-79 dan kategori C jika skor 40-60. Sedangkan nilai di bawah itu terpaksa harus mengulang jika ingin tetap mengikuti Pilkades.

"Kemenag Inhu dilibatkan dalam panitia penyelenggaraan Pilkades serentak. Dalam hal ini Kemenang Inhu hanya sebagai tim seleksi pandai membaca Alquran bagi bakal calon yang mendaftar. Nantinya keterangan hasil seleksi tersebut akan diteruskan kepada panitia," jelasnya.

Lebih jauh disampaikan, pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan Pemkab Inhu dengan memasukkan syarat pandai baca Alquran bagi calon Kades. Hal ini sejalan dengan program Magrib Mengaji yang tengah digalakkan di Kabupaten Inhu. “Menjadi aneh kalau Kadesnya tidak bisa baca Alquran, sementara program Magrib Mengaji harus dilaksanakan,” jelasnya.

Seperti diketahui, ada 67 desa dari 178 desa di Kabupaten Inhu yang akan menggelar Pilkades serentak pada Maret 2015 mendatang.

Pilkades serentak ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pilkades dan Perda Kabupaten Inhu Nomor 9 Tahun 2014. “Dengan dasar itu pula, Pilkades serentak dapat dilaksanakan untuk penghematan biaya,” ujar anggota teknis pelaksana Pilkades serentak Kabupaten Inhu yang juga Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu Hendry Yasnur.(eka)