OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

JAKARTA (HR)-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada tinjauan berkala yang dilakukan regulator atas DES yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang berkeinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

"DES juga merupakan panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (24/11).

Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES meliputi 331 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir tanggal 30 Juni 2015 yang telah diterima OJK serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik.

Secara periodik OJK akan melakukan penelaahan atas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Telaah atas DES juga dilakukan bila ada emiten yang Pernyataan Pendaftarannya tekah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. (kcm/mel)