Barang Ilegal

Bea Cukai Tahan Ratusan Dus Rokok

Bea Cukai Tahan Ratusan Dus Rokok
TEMBILAHAN (HR)-Bea dan Cukai Tembilahan mengamankan dua mobil colt diesel berisi ratusan dus rokok ilegal khusus kawasan bebas asal Batam.
 
Penangkapan ini, dilakukan anggota penindakan Beacukai di daerah Rumbai, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat dikonfirmasi terkait isu penangkapan ratusan rokok ilegal tersebut, pihak Bea dan Cukai Tembilahan membenarkan penangkapan barang ilegal asal wilayah Batam tersebut.
 
"Iya, telah dilakukan penindakan pada Minggu dini hari di daerah Rumbai, terhadap dua mobil colt diesel, yang berisi 300 dus rokok ilegal merek Luffman," ungkap Agustinus Rahmad S, Humas Bea dan Cukai Tembilahan, Selasa (24/11).
 
Selain mengamankan dua mobil colt diesel yang berisi ratusan dus rokok, ia juga mengungkapkan saat ini sopir yang membawa mobil bermuatan besar tersebut juga diamankan di Kantor Bea dan Cukai untuk pendalaman kasus penyelundupan barang ilegal ini.
 
Terkait kepemilikan barang, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa toke besar, dibalik masuknya rokok yang hanya boleh diper-jualbelikan di daerah Batam ke Inhil. Lebih jauh ia mengungkapkan, penangkapan selama ini yang dilakukan pihaknya seperti tak ada kejelasan siapa pemilik barang.(dan)