Karena Ajukan Banding

Pemko Tunda Eksekusi Gelper Super 21

Pemko Tunda Eksekusi Gelper Super 21
Dumai (HR)- Eksekusi arena permainan Super 21 di Jalan Budi Kemuliaan oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal terpaksa harus ditunda sementara waktu.
 
Pasalnya, pihak Super 21 mengajukan permohonan banding ke Pengadilan, karena tidak terima dengan keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak seluruh gugatan yang diajukannya.
 
Informasi ini disampaikan Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra ketika dikonfirmasi wartawan. "Pihak Super 21 tidak terima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, untuk itu mereka langsung mengajukan permohonan banding kepengadilan tinggi," katanya.
 
Dengan adanya permohonan banding ini, diakui Hendri sulit bagi BPTPM melakukan eksekusi arena permainan Super 21. Menurut aturan, pihak pengungat memang memiliki dua hak pembelaan ketika adanya keputusan pengadilan, yakni, hak permohonan banding dan hak Kasasi.
 
Untuk sementara ini kita tidak bisa melakukan apapun dengan keberadaan Super 21 meskipun BPTPM dinyatakan menang oleh pengadilan, ini karena mereka ajukan banding.
 
"Semua tentu membutuhkan proses atau perjalanan yang cukup alot juga. Sebab, ketika permohonan banding mereka tetap kalah. Mereka masih memiliki satu peluang pembelaan lagi yakni permohonan hak Kasasi," terangnya.
 
Apalagi tanggal 16 April 2016 mendatang izin Super 21 pun resmi berakhir. Pengajuan banding mereka , tentu saja mengusik perencanaan BPTPM untuk segera mengeksekusi area permainan Super 21.
 
"Saya fikir, setelah adanya keputusan pengadilan, BPTPM bisa langsung melakukan eksekusi ternyata tidak boleh sebab pihak Super 21 ajukan banding dan masih dalam proses putusan. 
 
Yang jelas apapun itu, BPTPM siap dengan gugatan yang diajukan Super 21," tukasnya.***