DPO Penembak Istri di Kepenuhan

Sudah Tiba di Rohul

Sudah Tiba di Rohul

PASIR PENGARAIAN(HR)-Setelah sebulan dilakukan pengejaran, Daftar Pencarian Orang ST Simanjuntak, penembak istri Risma Boru Nainggolan, di Kecamatan Kepenuhan akhirnya tiba di Markas Polres Rohul, Minggu (22/11) sekitar pukul 20.20 WIB.

Kedatangan ST Simanjuntak menggunakan topeng hitam didampingi Kasat Reskrim Rohul, AKP Muhammad Wirman bersama Bripka Suheri Sitorus, langsung ditunggu Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Kasat Narkoba Iptu Dasril dan perwira lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuono, Senin (23/11), mengatakan selama satu bulan ST Simanjuntak menjadi DPO, maka dibentuk tim kecil untuk menelusurinya. Setelah pergerakan diketahui dan memastikan tersangka berada Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Raya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikannya, barulah tim kita turun ke lapangan dan melakukan penjemputan langsung ke lokasi. Namun kondisi transportasi sangat sulit dari Pontianak ke Riau, jadi harus dua kali menggunakan pesawat, baru sampai ke Rohul," paparnya.

Kondisi tersangka dalam keadaan sehat, akan dilakukan pemeriksaan psikologi yang dikoordinasikan dengan Polda Riau. "Ke Kalimantan Barat, tersangka melakukan jalur darat kemudian kita terus melakukan pemantauan terhadap pergerakannya. Kemudian tim terus melakukan evaluasi keberadaannya," tuturnya.

Sesuai dengan perbuatannya tersangka, sambung Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Kemungkinan bisa dengan ancaman hukuman mati.

Saat ditanya terkait senjata yang digunakan tersangka, Kapolres mengatakan berisi enam peluru. Setelah dilakukan pemeriksaan dari hasil selongsong, hanya lima butir peluru yang digunakan.

"Untuk motifnya dari kejadian ini, belum bisa kita ketahui, karena kita harus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," bebernya.

Kapolres juga menerangkan tindakan tersangka tersebut sudah mencoreng nama baik kepolisian di Rohul. Terus imbauan yang akan dilakukan kepada anggota lainnyan, jawab Pitoyo Agung Yuwono, untuk imbauan disiplin sudah sering dilakukan. Polri harus taat kepada aturan baik aturan hukum maupun internal.

"Untuk ST  Simanjuntak, juga akan dikenakan peradilan umum.
Kepada tersangka tidak ada hal yang istimewa, nanti akan ditempatkan sama dengan tahanan lainnya dan haknya dengan pelaku lainnya," ulasnya.

Sementara itu, tersangka ST Simanjuntak, saat ditanya mengapa tega membunuh istrinya dan apa penyebabnya tidak mau menjawabnya.

"Perlu diketahui saya, kalau peristiwa ini murni kelakuan Sampe Tua Simanjuttak. Tidak ada hubungannya kepada atasan saya maupun kepada intansi Polri," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Rohul mengatakan, tersangka menggunakan bus ALS ke Jakarta, setelah itu baru langsung ke Kalbar.

"Kita akui setelah kita mengamankan tersangka, kita kesulitan untuk memulangkannya karena keberadaan jauh di pedalaman desa, di Sungai Melayu, Kecamatan Melayu Raya, Kabupaten Ketapang," tutupnya.(yus)