Korupsi Pengadaan Alat Olahraga pada Popnas Riau

Kejari Beri Sinyal Adanya Tersangka Baru

Kejari Beri Sinyal Adanya Tersangka Baru

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru memberi sinyal akan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Riau Tahun 2011.Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, Senin (23/11).

Dikatakan Darma, adanya sinyal adanya calon tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp551 juta tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan Inspektorat Provinsi Riau, Jumat (20/11) pekan lalu.

"Ada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami akan mintai pertanggungjawabannya," ungkap Darma.
Kendati demikian, Darma masih enggan membeberkan identitas calon tersangka baru tersebut. Yang jelas, lanjutnya, tersangka baru tersebut akan diumumkan menyusul berkas perkara Yusmedi, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dilimpahkan ke Pengadilan.

"Nanti dulu. Satu-satu kita selesaikan," tukasnya.
Sementara, terkait berkas perkara tersangka Yusmedi, disebutkan Darma kalau prosesnya masih terus dilakukan. "Setelah ekspos di Inspektorat Riau, kita lakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Darma.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima. Pemeriksaan Pihak rekanan ketika itu dilakukan langsung direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Selain itu, mantan Kadispora Riau, Lukman Abas juga telah dilakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu lalu.

Tersangka Yusmedi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau kala itu. Dalam kasus ini, penyidik telah meminta BPK melakukan audit kerugian negara, alhasil diperoleh total kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta lebih.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp 21 miliar.***