Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Kehutanan

Dirut PT RAKA Segera Dieksekusi

Dirut PT RAKA Segera Dieksekusi
PEKANBARU (HR)-Pihak Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Andre alias Heri, Direktur Utama (Dirut) PT Riau Agung Karya Abadi, Andre alias Heri. Andre merupakan terpidana 3,5 tahun dalam kasus kehutanan.
 
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dari Kejaksaan Tinggi Riau, Minggu (22/11). Dikatakan Syafril, pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terhadap Andre yang juga merupakan Dirut PT Mekarsari Alam Lestari (MAL), dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Senin (16/11) kemarin.
 
"Kami (JPU,red) telah menerima pemberitahuan putusan MA pada Senin (16/11) kemarin. Kami rasa, yang bersangkutan (Andre,red) juga telah menerima pemberitahuan tersebut," ungkap Syafril kepada Haluan Riau.
 
Hal tersebut juga dibenarkan Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal. Dikatakannya, kalau pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan putusan dari MA tersebut ke pihak terpidana melalui Penasehat Hukumnya, Aswin E Siregar.
 
"Sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan (Andre alias Heri,red) melalui pengacaranya. Kalau tidak salah, pekan lalu. Ke Jaksa juga sudah. Pihak Kejaksaan lah nanti yang melakukan proses eksekusinya," terang Efrizal saat diwawancarai terpisah.
 
Selanjutnya, jelas Syafril melanjutkan, pihaknya akan membuat surat perintah eksekusi dan berita acaranya. "Hal itu nantinya akan kami sampaikan ke Kejari (Pekanbaru) sebagai pihak eksekutor," lanjutnya.
 
Selain itu, sebut Syafril, pihaknya juga telah telah melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, sebagai pihak pertama yang menangani kasus ini.
 
"Kalau sudah disikapi oleh Polda Riau, kami langsung melaksanakan (eksekusi)," tegas Syafril.
 
Saat ditanya, apakah pihaknya sudah mengetahui keberadaan Andre alias Heri saat ini. Termasuk, apakah masih berada di dalam atau luar Pekanbaru, atau sudah kabur ke luar negeri,  Syafril mengaku tidak tahu. Kendati begitu, pihaknya belum menetapkan Andre sebagai buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Belum dimasukkan ke DPO. Kita kan belum melakukan eksekusi," pungkas Syafril.
 
Seperti diwartakan sebelumnya, Andre alias Heri dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kehutanan, yaitu perambahan dan pengalihfungsian Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) yang mencakup wilayah tiga kabupaten/kota di Riau, dan divonis selama 3,5 tahun.
 
Salinan petikan putusan dari MA Nomor : 2114 K/Pid.Sus/2014, yang ditandatangani majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan, dengan hakim anggota masing-masing Sumardijatmo dan Margono, serta dimusyawarahkan pada 18 Agustus 2015 tersebut, diterima pihak PN Pekanbaru pada 21 September 2015 lalu.
 
Dalam salinan petikan putusan tersebut dinyatakan kalau majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga putusannya yakni menghukum Andre alias Heri dengan pidana selama 3 dan 6 bulan. Dia dinyatakan terbukti melanggar aturan tentang kehutanan.
 
Sebelumnya, dalam kasus yang sempat bergulir ke ranah peradilan, tepatnya di PN Pekanbaru. Pada 4 Nopember 2013 silam, Andre alias Heri juga divonis bebas dan lolos dari jeratan hukum. Padahal JPU menuntut dengan sanksi pidana selama 4 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 tentang Kehutanan. Putusan PN Pekanbaru tersebut membuat gelombang protes dari masyarakat.
 
Dalam kasus lain, yakni pemalsuan surat tanah seluas lebih kurang 600 Ha atas tanah yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Dirut PT RAKA tersebut malah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sebelumnya, PN Sri Sri Indrapura menjatuhkan vonis selama 3 tahun.
 
Menanggapi putusan PT Pekanbaru tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura langsung menyatakan kasasi ke MA. Saat ini, JPU tengah menyusun memori kasasi untuk disampaikan ke MA.(dod)