70 Pelajar SMA Ikuti Penerangan Bahaya Narkoba

70 Pelajar SMA Ikuti Penerangan Bahaya Narkoba

BENGKALIS (HR)- Sekitar 170 pelajar dari 8 sekolah menengah atas  sederajat di Bengkalis ikuti penerangan hukum tindak pidana narkotika, baru-baru ini.

Kegiatan di pusatkan di Aula SMK Dharma Maitreya Bengkalis Jalan Wonosari Tengah ini, resmi dibuka Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diwakili Kepala Seksi Inteligen (Intel) Rully Afandi. Kesempatan ini Rully Afandi mengatakan, sangat penting generasi muda untuk menghindari bahaya penyalahgunaan narkotika, karena dampak negatifnya sangat besar.

"Sangat penting, pelajar rawan menjadi korban dan menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 Peran serta semua pihak memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika ini di daerahnya masing-masing sangat diperlukan," kata Rully.

Hingga September 2015 lalu telah tercatat, perkara narkotika yang telah ditangani Kejari Bengkalis mencapai 220 kasus.

"Jumlah ini belum termasuk pada November," imbuh singkat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Mico Wave Sihotang.

Kegiatan penerangan hukum Kejari Bengkalis tentang bahaya narkotika ini dijadwalkan berlangsung sehari.

Tampak hadir Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkalis Supardi dan sejumlah guru pembimbing. Selain paparan narasumber, para peserta juga diberikan brosur-brosur tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
 (rtc/ivi)