Dewan Minta Lunasi Utang Koperasi dan Petani Sawit

PT SSS Lebih Dua Bulan Nunggak

PT SSS Lebih Dua Bulan Nunggak

Pangkalan Kerinci (HR)-Dua bulan lebih PT Sumber Sawit Sejahtera, salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit di desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras tidak membayarkan hasil panen sawit petani dan koperasi petani kelapa sawit sekitar perusahaan.

Selama kurun waktu lebih kurang dua bulan, tunggakan yang harus dilunasi oleh perusahaan diperkirakan mencapai Rp60 miliar.Tuntutan pelunasan pembayaran hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani dan sejumlah Koperasi pemasok TBS ke PT SSS ini pelunasannya biasanya tidak selama ini hingga lebih dua bulan sehingga berdampak pada petani kebun kelapa sawit yang memiliki kewajiban atau tanggungan setiap bulan yang harus di bayarkan.

Selain itu, permasalahan pelunasan tunggakan pembayaran hasil panen TBS milik petani dan koperasi yang menjadi pemasok bahan baku ke PT SSS ini boleh dikatakan sudah sampai ke tingkat mengkhawatirkan.

Sebab upaya penagihan yang dilakukan para petani ke perusahaan sampai melibatkan pemerintah daerah sebagai mediator, dan konon katanya, dari Info yang didapat bahwa proses mediasi sudah berkali kali dan di janjikan akan dilunasi namun tak kunjung di realisasikan juga oleh pihak perusahaan PT SSS.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin menyampaikan dan meminta dengan tegas agar memiliki niat itikad baik untuk sesegera mungkin melunasi utangnya ke petani sawit yang selama ini menjadi mitranya memasok buah ke pabrik pengolahan kelapa sawit PT SSS.

"Jadi saya minta supaya PT SSS wajib dan sesegera mungkin melunasi utang nya ke petani kelapa sawit dan 4 KUD yang berada di lahan  transmigrasi eks Bratasena, dengan total beban yang wajib dilunasi sekitar Rp60 miliar karena sudah lebih 2 bulan pembayaran tersebut di tunggu oleh petani," kata Nasarudin.

Nasar juga menyampaikan agar pihak perusahaan tidak lagi memberi janji-janji manis kepada petani mitranya, sebagai bentuk kepastian agar mereka dari perusahaan komit dan tidak ingkar lagi, maka Pemkab  Pelalawan yang sebelumnya sudah terlibat sebagai mediator maka kali ini Pemda harus tegas menetapkan kepastian perusahaan membayarkan utangnya.

"Saran saya Pemkab harus tegas, soalnya sudah cukup untuk jadi mediator dan kali ini saatnya Pemkab men-deadline" perusahaan harus membayarkan utangnya paling lama sampai tang gal 25 November, dan harus ada sanksinya, kalau tidak di lunasi maka pengelolaan pabrik PT SSS harus dialihkan ke perusahaan daerah BUMD Tuah Sekata yang dirasa mampu untuk mengelolahnya," kata Nasar.

Tak hanya itu saja, Nasar juga menyarankan supaya ada niat dan upaya untuk melunasi utang mereka, maka ada sanksi tambahan yang akan di kenakan ke perusahaan selain take over pabrik.

Sanksi lain itu adalah pencabutan izin pemanfaatan lahan milik PT SSS yang luasnya sekitar 2.000 hektare di Desa Pangkalan Panduk. Mungkin dengan cara seperti itu baru ada niat perusahaan untuk melunasi hutangnya," saran Nasar.***