Kewenangan BPSK dan Metrologi akan Dialihkan

Kewenangan BPSK dan Metrologi akan Dialihkan

PEKANBARU (HR)-Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, mulai Oktober tahun 2016 mendatang, untuk kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang selama ini berada di bawah Pemerintah Kota Pekanbaru, akan dialihkan ke pihak Provinsi Riau.

Sebaliknya, untuk Badan Metrologi yang selama ini kewenangan berada di bawah Provinsi Riau, akan dialihkan ke kabupaten/kota. Kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu oleh Pemerintah Pusat dan sudah harus direalisasikan pada bulan dan tahun yang telah disebutkan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Eddy Fahmi, yang juga selaku Ketua Tim BPSK Pekanbaru mengatakan untuk menerapkan kebijakan itu nanti,pihaknya sudah beberapa kali diundang oleh Kementrian Perdagangan untuk mengikuti sosialisasi tentang perubahan kewenangan.

"Saya dan Ketua BPSK Pekanbaru sudah ke Jakarta mengikuti sosialisasi tentang perubahan kewenangan dari kabupaten dan kota ke Provinsi.Jadi mulai Oktober 2016, sudah diserahkan kewenangannya dan pengelolaan BPSK ke Provinsi Riau. Termasuk mengenai anggaran yang digunakan, tidak lagi memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pekanbaru," katanya.

Eddy juga berharap dengan dilakukannya peralihan kewenangan itu, ke depannya BPSK akan menjadi lebih baik, karena tugas dari BPSK adalah memantau, mengawasi dan menyelesaikan masalah yang menimpa konsumen.
 
Kemudian juga diharapkan akan mampu menyerap lebih awal informasi yang merugikan masyarakat. Seperti makanan kadaluarsa, minyak oplosan, tarif angkot, leasing kendaraan, atau pun makanan yang mengandung bahan berbahaya.

" Kita juga akan menjadi lembaga yang profesional, tidak hanya sekedar terima informasi, melainkan juga turun langsung mengecek kebenaran dilapangan, sehingga fungsi sebagai pemantau dan pengawas bisa dilaksanakan sempurna," kata Eddy.

Sementara itu, terkait dengan Badan Metereologi yang akan dialihkan kewenangannya dari provinsi ke kabupaten kota, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, saat dikonfirmasi Kamis,(19/11) mengatakan bahwa, sesuai Undang- undang yang disebutkan, ada bagian tugas terutama pengawasan yang akan diserahkan ke kabupaten/kota.

"Yang diserahkan itu ada namanya P3D (Personil, Peralatan,Pembiayaan Daerah), khusus untuk Metereologi akan dialihkan ke daerah yang sudah siap. Terutama menyangkut dengan personel, karena sangat menentukan dan harus memenuhi standar minimal, seperti harus memiliki satu orang ahli tera, dua orang pengamat tera, kemudian juga mempunyai ruang minimal seluas 200 M2," kata Irba.

Irba juga menyatakan bahwa Disperindag sangat siap untuk menjalankan kewenangan yang akan dilimpahkan ke pihaknya. Pasalnya untuk personel pihaknya sudah mempersiapkannya sejak dua tahun yang lalu. Saat ini Disperindag memiliki satu orang Ahli Tera, dan tiga orang pengamat Tera. (her)