Sempat Tertunda

Pemkab Tetapkan UMK Rp2.222.222

Pemkab Tetapkan UMK Rp2.222.222

RENGAT(HR)-Penetapan upah minimum kabupaten sempat tertunda beberapa kali, namun akhirnya dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu menyepakati sebesar Rp 2.222.222 atau naik Rp272.022 dari tahun lalu.
 
“Ada perbedaan usulan kenaikan UMK untuk tahun 2016 yang disampaikan Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Akibatnya, hampir terjadi kebuntuan (deadlock) dan baru dapat disepakati setelah makan siang,” ujar Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Inhu Syamsul Isbar, Kamis (19/11) yang membantah angka tersebut sengaja diciptakan terkait Pilkada.

Dijelaskan, anggota DP dalam pembahasan UMK sebanyak 20 orang yang terdiri dari, serikat pekerja, Apindo, perguruan tinggi, BPS, BPJS, bagian hukum Setdakab Inhu dan Disperindagpas serta Dissosnakertrans Inhu. Pembahasan penetapan UMK tersebut berlangsung empat jam.

Dijelaskan, serikat pekerja mengusulkan UMK tahun ini Rp3.100.000. Hal itu mengacu kepada kebutuhan hidup layak bagi karyawan yang juga didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Usulan itu berbeda dengan usulan Apindo Inhu, yang mengusulkan kenaikan Rp2.174.473. Dasar kenaikan itu 11,5 persen sesuai peraturan pemerinta.

Setelah dilakukan musyawarah, serikat pekerja menurunkan Rp2.576.000. Sedangkan Apindo menaikan menjadi Rp2.211.000. Karena belum ada kesepakatan, rapat penetapan ditunda hingga istirahat. “Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya masing-masing pihak menyepakati kenaikan UMK Rp2.222.222,” ucap Isbar.

Disebutkan, melalui penetapan tersebut hendaknya dapat memenuhi keinginan karyawan dan perusahaan. Bahkan, jelang tanggal 21 November ini, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Plt Gubernur Riau. “Kenaikan tersebut disampaikan kepada Plt Gubernur Riau untuk ditetapkan,” terangnya. (eka)