Keterlibatan PNS Dalam PilkadaM

Maxsasai: Tak Ada Lagi Batas Jabatan Karir dan Politik

Maxsasai: Tak Ada Lagi Batas Jabatan Karir dan Politik

RENGAT(HR)-Banyaknya pegawai negeri sipil ikut dalam menyukseskan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah, menjadi masalah tersendiri, mengingat mereka diharapkan netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Maxsasai Indra, menilai hal ini seharusnya tidak terjadi, karena PNS sudah memiliki aturan hukum yang jelas, dimana harus bisa netral dalam menyikapi jalannya Pilkada, meskipun mereka juga mempunyai hak pilih. Menurutnya, hal ini terjadi karena pemerintahan daerah, tak lagi ada batas antara jabatan karir dengan jabatan politik.

"Pengangkatan jabatan selama ini di daerah selalu dikaitkan dengan kontribusi yang diberikan ASN dalam menyukseskan Paslon, sehingga mau tidak mau, jika ingin jabatan mereka aman maka mereka harus ikut dalam politik praktis tersebut," jelasnya, Kamis (19/11).

Padahal kata Maxsasai, pengangkatan jabatan ASN, sudah ada aturan yang jelas, namun selalu diabaikan  Bupati ataupun Gubernur, bahkan peran Baperjakat juga tak berfungsi, dan ketika melakukan itu tak ada sanksi yang bisa diterapkan kepada para pemimpin daerah.

Dikatakan, permasalahan ini berbeda pada tingkat Pusat. Jabatan Menteri merupakan jabatan politik yang tentunya akan diduduki pendukung Presiden terpilih.

"Ini tidak bisa dilakukan di daerah, termasuk antara DPRD dengan Gubernur, Bupati atau Walikota, tidak bisa bertentangan," tegasnya.
Dijelaskan, untuk tingkat Pusat, antara legislatif dan eksekutif selalu ada pertentangan, karena memang jabatan politik murni.

Sementara di daerah, dua lembaga ini tergabung dalam pemerintah daerah. Seharusnya DPRD dan eksekutif satu suara, bukan saling bertentangan, meskipun DPRD berisi orang politik, namun bagian dari pemerintahan.

Ia berharap, pemimpin daerah bijak dalam menjalankan pemerintahan dan program. Penempatan pejabat harusnya sesuai dengan bidang dan kemampuan, bukan berdasarkan besarnya dukungan saat Pilkada, yang akhirnya menjadikan mereka yang terkadang mempunyai kompetensi  menduduki sebuah jabatan, harus tersingkir. (eka)