Hindari Rabies

Anjing Liar di Rohul Akan Dimusnahkan

Anjing Liar di Rohul Akan Dimusnahkan

PASIRPENGARAIAN (HR)-Anjing liar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan dimusnahkan, hal ini untuk menghindari penyakit Rabies terhadap anjing. Demikian disampaikan Kepala Desa Ujungbatu Timur Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul, Jainal Abidin, Rabu (18/11) diruang kerjanya.

Disampaikannya, sebagaimana dilihat saat ini di Kabupaten Rohul cukup banyak anjing liar berkeliaran, baik pada malam hari maupun siang hari, dan ini tidak tertutup kemungkinan akan terjangkit penyakit rabies.

Untuk itu agar penyakit yang mematikan ini tidak berjangkit kepada anjing liar yang akan berdamak kepada kehidupan Masyarakat pihaknya akan membasmi anjing-anjing liar yang ada.

Namun sebalum pemusnahan dilakukan pihaknya akan memberitahukan terlabih dahulu kepada warga yang memiliki anjing peliaharaan agar menyikat anjingnya setiap hari,agar tidak berkeliaran.

Kita telah menyampaikan pemilik anjing peliharaan atau  anjing kesayangan agar selalu diikat atau dikandangkan, sebab kalau masih membiarkannya berkeliaran, akan ada kegiatan pemburuan anjing liar dan akan dimusnahkan di tempat,’’Katanya.

Jailani menambahkan mulai hari ini kamis akan dilakukan pemburuan anjing liar, dari itu pihaknya sudah menghimbau dan mengimformasikannya kepada warga melalui mesjid-mesjid dan tempat-tempat perkumpulan laninnya.

Jailani menambahkan pemusnahan anjing tersebut  berdasarkan surat dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), No: 525.3/Keswan-Diskannak/2015/571 tentang Eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR).

Kita berharap, dengan kegiatan itu bertujuan untuk  mengantisipasi penyakit Hewan Penular Rabies (HPR) yang akan menimbulkan bahaya bagi warga yang terkena dampak gigitan anjing gila tersebut,sebab tahun lalu ada warga kita yang kena penyakit Hewan Penular Rabies, maka dari itu kita berharap supaya masyarakat selalu waspada sebelum penyakit yang mematikan itu menyerang dan obatnyapun susah didapat," ujar Jainali
Hal senada juga disampaikan, Kepala Dinas Peteranakan dan Perikanan (Disnakan) Rohul Marjoko, itu hanya untuk eliminasi saja, kini diberlakukan di Kecamatan Ujungbatu, sebab dikhawatir jika tak diikat nanti bisa menggigit orang sehingga tidak ada yang bertanggung jawab.

"Ini tujuannya untuk mengantisipasi, makanya kalau punya piaran anjing harus diikat jangan dibiarkan berkeliaran, ini akan kita berlakukan ke seluruh wilayah di Kabupaten Rohul, namun kini baru diterapkan di Kota Ujungbatu," pungkasnya. (yus)