Enam Bulan Sebelum Masa Berlaku Paspor Habis

Segera Perpanjang

Segera Perpanjang

SELATPANJANG (HR)- Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Tohadi, mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki paspor, enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya segera memperpanjang. Pasalnya kurang dari 6 bulan masa berlaku paspor, maka pemilik paspor tidak akan diterima masuk ke luar negeri.  

Dijelaskan Tohadi, kalau masyarakat berniat bepergian ke luar negeri, maka paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

"Artinya masa berlaku paspor terkesan menjadi berkurang 6 bulan. Tapi kalau memang tidak ada lagi rencana untuk kunjungan ke luar negeri, maka tidak perlu lagi diperpanjang,” katanya, Rabu (18/11).

Ditambahkannya, untuk memperpanjang buku paspor syaratnya tetap sama. Seperti KTP, ijazah maupun dokumen kependudukan lainnya. Masa pengurusan juga cukup singkat.

"Yang perlu semua syarat lengkap, maka prosesnya cukup singkat. Tergantung pada jaringan internet untuk bisa akses ke pusat. Jika datanya sudah terkirim dan masuk ke pusat, maka saat itu juga proses pembuatan itu akan segera rampung," ujarnya.

Untuk itu, Tohadi mengingatkan kepada masyarakat yang kerap bepergian ke luar negeri, hendaknya tetap memperhatikan masa berlaku paspor. Jangan karena kesibukan akhirnya memperlambat perjalanan bahkan mungkin tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Pada hal momen untuk bepergian itu sangat penting untuk dilakukan. Untuk itulah kita jauh hari mengingatkan sehingga rencana perjalanan masyarakat ke luar negeri tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal," sebut Tohadi lagi. (jos)