Korupsi Kas BRI Unit Sei Kijang

RK Tersangka Tunggal Pembobolan Rp12 M

RK Tersangka Tunggal Pembobolan Rp12 M

PEKANBARU (HR)-Penyidik Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan bahwa RK (26) merupakan tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pembobolan kas BRI Unit Sei Kijang Kabupaten Pelalawan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (17/11). Dikatakan Guntur, hal tersebut diketahui dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi termasuk tersangka RK, yang merupakan Mantri atau Pegawai Marketing BRI Unit Sei Kijang.

"Kita telah memeriksa Kepala Unit (BRI Sei Kijang) beberapa waktu lalu. Selanjutnya berkoordinasi dengan Cybercrime Mabes Polri dan disimpulkan bahwa RK adalah tersangka tunggal," ungkap Guntur kepada Haluan Riau.
Bukti lainnya yang menguatkan bahwa RK tersangka tunggal, jelas Guntur, adalah rekap pengambilan uang melalui ATM. "Ada ratusan kali pengambilan uang dengan masing-masing nominal Rp2,5 juta. Setiap pengambilan ada rekaman CCTv," terang Kabid Humas Polda Riau.
Melalui koordinasi dengan Cybercrime Mabes Polri, maka diketahui bahwa RK berupaya membobol sistem melalui komputer Kepala BRI Unit Sei Kijang. "Dia (RK,red) kan sebelumnya pernah menjadi Plt Kepala Unit, dan dia tahu sistemnya. Hasil pelacakan kita dia mencoba puluhan kombinasi password sebelum berhasil membobol," papar Guntur lebih lanjut.

Usaha yang dilakukan penyidik tersebut, terangnya, juga berdasarkan dengan petunjuk Jaksa setelah berkas RK dikembalikan oleh jaksa Peneliti dengan petunjuk atau P19.
Atas perbuatan yang dilakukan RK, negara diketahui mengalami kerugian sebesar Rp12,8 miliar. Angka fantastis tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Untuk diketahui, Polda Riau telah menetapkan seorang pegawai Bank BRI Unit Sei Kijang Kabupaten Pelalawan karena diduga melakukan pembobolan kas bank nasabah. Terhadap RK juga telah dilakukan penahanan di Mapolda Riau atas kejahatan yang ia lakukan.
Belakangan penyidik menyimpulkan bahwa dana yang dibobol oleh RK bukan merupakan dana tabungan nasabah, melainkan dana kas BRI tempat dirinya bekerja.
RK yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Pimpinan Cabang BRI tersebut secara sengaja membobol kata sandi Buku Besar atau "General Ledger" dan membobol dana kas dari tahun 2013-2015.

RK sendiri melakukan aksinya sejak Juli 2013 hingga Februari 2015. Perpindahan dana dari rekening Bank BRI Unit Sei Kijang terjadi dari sejak 5 Juni 2013 hingga 4 Februari 2015 sebesar Rp12.818.000.816 secara bertahap. Dana tersebut ditransfer ke rekening fiktif RK dengan nama MW pada tabungan Britama secara bertahap.
Tersangka RK berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam password yang sering digunakan, dikarenakan tersangka RK pernah menduduki Jabatan Kepala Unit sementara di Unit Sei Kijang tersebut.

Hasil pemeriksaan Hard Disk yang dilakukan CCIC Mabes Polri, bahwa pemindahan benar dilakukan menggunakan komputer teller unit Sei Kijang tersebut.
Saat melakukan transfer, tersangka RK selalu menggunakan mesin ATM yang terletak tidak jauh dari rumahnya di Jalan Arengka tepatnya di ATM BRI Indo Grosir Pekanbaru.
Sepak terjang RK yang merupakan pegawai marketing terungkap pada Februari 2015 dimana dirinya yang telah mengajukan pengunduran diri kembali ke BRI Sei Kijang untuk kembali membobol dana kas dengan dalih mengambil bonus.
Namun pada 2 Februari 2015 tersebut, RK justru kembasil berhasil membobol sebesar Rp4.509.590.509 dimana dana itu yang paling besar dibobol pelaku. Dari situ kembali menguatkan kecurigaan petugas.(dod)