Kasus Prostitusi Online

Jaksa Terima Pelimpahan Berkas DN

Jaksa Terima Pelimpahan Berkas DN

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online dengan tersangka DN, dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Selasa (17/11). Dikatakan Adi, proses tahap I ini dilakukan pada Senin (16/11).

"Kemarin, tahap I-nya. Sekarang Jaksa tengah melakukan penelaahan terhadap berkas perkara tersangka DN," ungkap Adi kepada Haluan Riau.
Proses penelaaahan sendiri, lanjut Adi Kadir, akan dilakukan selama 7 hari, sebelum Jaksa Peneliti menentukan sikapnya. "Kalau masih ada kekurangan, akan kita kembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P19," tukas Adi Kadir.
Untuk diketahui, dalam proses penelitian berkas ditunjuklah dua orang Jaksa Kejari Pekanbaru, yakni Ivan Yoko Wibowo dan Feby Gumilang. Hal tersebut diketahui setelah pihak kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Polresta Pekanbaru, Kamis (15/10) lalu.

Dalam SPDP tersebut dinyatakan kalau DN yang disebut-sebut sebagai mucikari dalam bisnis esek-esek online ini, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang, yang maksimal hukumannya mencapai 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp600 juta.
Terhadap DN sendiri, diketahui diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di kawasan Jalan Riau, Sabtu (3/10). DN diduga sebagai mucikari dalam bisnis esek-esek online. Setiap melakukan transaksi, DN memasang tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan dengan perempuan yang disediakannya.

Kepada polisi, DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikannya wanita penghibur. Modus yang digunakan DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan memilih wanita yang akan diajaknya kencan.
Pada saat pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan.(dod)