2016, Bantuan ke Petani Ditiadakan

2016, Bantuan ke Petani Ditiadakan

SELATPANJANG (HR)- Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Meranti mulai tahun 2016 tidak lagi memberikan berbagai bentuk bantuan kepada para petani yang dianggarkan dari APBD. Jika harus mendapatkan bantuan, kelompok tani atau gabungan kelompok tani tersebut harus memiliki yayasan atau bergerak di bawah yayasan.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis, Selasa (17/11). Dijelaskannya, walaupun poktan sudah memiliki yayasan, namun sesuai ketentuan baru tentang Bantuan Dana Sosial dan Hibah  untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut minimal yayasan tersebut sudah berusia 3 tahun.

Sehingga otomatis setidaknya untuk 3 tahun ke depan instansi yang dipimpinnya itu tidak ada lagi bersentuhan lewat bantuan terhadap para petani.

"Seperti pemberian bibit unggul, mengatasi hama dan lain sebagainya. Yang sifatnya dari dana bansos dan hibah tidak ada peluang lagi bagi para petani,” ungkap Yulian Norwis akrab disapa Icut, usai mengikuti rapat di ruang Kantor Bupati Kepulauan Meranti kemarin.

Ditambahkan Icut, bentuk bantuan fisik seperti infrastruktur pertanian akan terus dilaksanakan oleh instansi terkait. Termasuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dimana dananya berasal dari pemerintah pusat, akan tetap dilanjutkan sesuai program yang telah disetujui.

"Seperti pembangunan irigasi atau tanggul serta pint klep untuk infrastruktur pertanian akan berlanjut di masa datang," tegasnya.
Hanya saja, pemberian berbagai ternak untuk para petani, seperti sapi, itik, ayam, kambing dan lain sebagainya semua ditiadakan.

Kecuali kelompok masyarakat atau petani maupun peternak tersebut memiliki yayasan, atau berdiri di bawah asuhan yayasan
Ditambahkanya, program yang sebelumnya dirancang berdasarkan dana aspirasi mulai tahun depan juga akan mengalami perubahan mendasar. Ketentuannya sama dengan ketentuan umum pemanfaatan dan hibah atau bansos tersebut.

Kalau sebelumnya telah dirancang ada kelompok masyarakat yang akan menerima bantuan lewat dana aspirasi DPRD, maka hal itu tidak bisa diberikan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk itu teknis penggunaan dana aspirasi yang masuk ke Satker akan kembali diformulasikan sehingga tidak berlawanan dengan aturan yang ditetapkan,” ujar Icut lagi.(jos)