Upah Minimum Kabupaten Meranti 2016

Dissosnakertrans Tetapkan Rp2.101.000

Dissosnakertrans Tetapkan Rp2.101.000

SELATPANJANG (HR)- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan, SPSI, dan pihak akademisi menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2016 sebesar Rp2.101.000.

Dijelaskan Kepala Disosnakertras Kepulauan Meranti, Drs H Izhar MH, Selasa (17/11), penentuan UMK Meranti diambil setelah melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama 6 bulan di tiga kecamatan sebagai percontohan.

Kecamatan yang dijadikan sample yakni Tebingtinggi, Rangsang dan Merbau. Dimana berdasarkan penghitungan tahun lalu, KHL di 3 kecamatan tersebut rata-rata sebesar Rp1.901.501,58.

"Setelah dirumuskan, maka kita tetapkanlah UMK Kepulauan Meranti tahun 2016 yakni sebesar Rp2.101.000," terangnya.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan pengesahan pihaknya juga telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menetapkan UMK Kepulauan Meranti.

Besaran UMK harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi yang telah lebih dulu ditetapkan yakni sebesar Rp2.095.000.

Langkah selanjutnya, kata Izhar, Dissosnakertrans akan segera menyurati seluruh pengusaha. Dengan ketentuan UMK tersebut hendaknya dapat diterapkan secara konsisten.

Ditambahkannya, penetapan UMK tersebut pada dasarnya hanya menjadi batas bawah. Sebab UMK artinya adalah upah minimum. Jadi penetapan tersebut bukan dijadikan jadi upah tertinggi bagi karyawan, melainkan hanya menjadi upah minimal.

“Kadang pemahaman para pengusaha, hanya mengandalkan upah minimum tersebut. Bahkan malah masih banyak perusahaan yang belum mampu menjangkau UMK dimaksud,” ujarnya lagi.***