Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tahun 2015

Penyuluhan Hukum Terpadu di Pusako

Penyuluhan Hukum Terpadu di Pusako

PUSAKO (HR)- Pemkab Siak melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terpadu tentang implementasi peraturan perundang-undangan tahun 2015 di gedung Serba Guna, Kecamatan Pusako, Senin (16/11).

Hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum Pemkab Siak, Jon Efendi,  Kasi Intel Kejasaan Negeri Siak Robi Harianto, Pengadilan Negeri Siak, BPN Siak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta seluruh  aparat kampung se-Kecamatan Pusako.

"Kita saat ini  melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak. Hari ini kita di Kecamatan Pusako dan besok rencananya di Kecamatan Sungai Apit. Tujuan acara ini untuk memperkenalkan proses hukum kepada masyarakat, agar mereka tahu prosedur hukum itu seperti apa. Baik itu mengenai undang-undang pertanahan, kejaksaan, kepolisian, proses pengadilan dan lain lain," kata Kabag Hukum Siak Jon Efendi.

Jon Efendi berharap, peserta yang hadir dalam acara tersebut memahami apa yang telah disampaikan dalam acara tersebut. Sehingga masyarakat tidak berpikir negatif tentang hukum di Indonesia kususnya di Kabupaten Siak.

"Harapan kami  masyarakat bisa memahami tugas masing-masing instansi, dan  mudah-mudahan acara ini menjadi pencerahan bagi masyarat dan mengerti dengan hukum yang berlaku serta dapat menjalankan atau mematuhi segala undang-undang yang berlaku," harapnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin melalui Kasi intel Robi Harianto. Ia mengatakan masyarakat atau tokoh masyarakat Kecamatan Pusako sangat kritis sekali dengan segala permasalahan yang ada di daerahnya. Rasa keingintahuan masyarakat tentang hukum sangat tinggi di Kecamatan Pusako.

"Masyarakat Kecamatan Pusako yang mengikuti acara ini sangat kritis sekali. Mereka sangat antusias dan ingin sekali mengetahui undang-undang dan hukum, sehingga banyak yang menyampakan pertanyaan kepada kita tentang ketidaktauan mereka akan hukum di negara kita. Kita berharap di daerah kita tidak ada lagi para pelanggar hukum dan bisa menjalankan serta mematuhi UU yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu Sekcam Pusako Andi Putra mengungkapkan peserta yang dalam mengikuti acara ini sebanyak 100 orang, yang terdiri dari tokoh masyarakat dan aparat kampung.

"Untuk peserta yang mengikuti acara ini sekitar 100 orang, dan mereka adalah para tokoh masyarakat beserta aparat kampung. Tujuannya agar mereka setelah mengikuti acara ini dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hukum. Sehingga masyarakat tidak lagi buta dengan hukum atau UU yang berlaku, serta dapat mematuhi aturan yang sudah ada," pungkasnya.(adv/hms)