Perusahaan Diimbau Upah Karyawan di Atas UMK

Perusahaan Diimbau Upah Karyawan di Atas UMK

PEKANBARU (HR)-Walikota Pekanbaru H. Firdaus, mengharapkan perusahaan besar menerapkan upah di atas Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Usulan UMK Pekanbaru tahun 2016 Rp2.165.435 yang masih di bawah kebutuhan layak hidup. Artinya boleh melebihi sesuai kemampuan perusahaan.

"Upah yang dipatok itu adalah upah minum terendah. Kalau bagi perusahaan yang mampu jangan ambil upah minimumlah, ambilah yang sehat," ungkap Walikota akhir pekan ini.

Pemerintah memang harus membuat standar batasan bawah upah pekerja agar tidak ada masalah. Besaran yang ditetapkan harus sesuai pertimbangan kedua belah pihak. "Kalau dipaksakan harus sesuai tuntutan ideal memang tidak semua mampu terutama UMKM jangan-jangan bisa bangkrut mereka," beber Wako.

Wako meminta kebijaksanaan perusahaan dengan mengubah pemahaman karyawan sebagai aset bukan pekerja, sehingga ada upaya untuk menjaganya dengan hubungan yang realistis.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Pekanbaru Djoni Sarikoen mengatakan, saat ini draf usulan UMK 2016 sudah diajukan ke Bagian Hukum Pekanbaru untuk dilakukan penyusunan tata narasinya. "Proses selanjutnya akan dipelajari Kabag Hukum apakah tata narasinya sudah sesuai," ujar Djoni.

Setelah itu, baru disampaikan ke Walikota untuk dilakukan penandatanganan. "Setelah rekomendasi Walikota ada, kami akan segera sampaikan. (grc/dar)