KKP-E Bantu Petani di Bidang Permodalan

KKP-E Bantu Petani di Bidang Permodalan

Pangkalan Kerinci (HR)-Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pelalawan H Tengku Mukhtaruddin mengatakan kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E) sangat membantu masyarakat untuk permodalan.

KKP-E merupakan kredit investasi dana atau modal kerja yang diberikan oleh Bank pelaksana kepada petani atau peternak melalui kelompok tani (Poktan) atau koperasi. Sedangkan pola penyalurannya executing sumber dana 100 persen dari perbankan dan resiko ditanggung oleh perbankan.

"Dan KKP-E ini memiliki tujuan untuk membantu petani ataupun peternak di bidang permodalan untuk dapat menerapkan teknologi rekomendasi, sehingga produktifitas dan pendapatan petani menjadi lebih baik. Selain itu, juga untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mendukung program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati," terangnya.

Diungkapkan Mantan Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan ini, program ini memiliki sasaran yakni peternak, dalam rangkan pengembangan peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, budidaya kerbau, budidaya kambing, budidaya ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam buras, itik, kelinci dan burung puyuh.

Dan untuk suku bunga yang dibayar petani peserta KKP-E, adalah sebesar suku bunga komersial dikurangi subsidi yang dibayar pemerintah. Serta suku bunga bersubsidi yang dibayar peternak sebesar 4-5 persen pertahun.

"Sedangkan jangka waktu kredit disesuaikan dengan siklus usaha paling lama 5 tahun. Dan besaran kredit yakni plafon kredit tiap peternak maksimum Rp100 juta lengkap dengan bibit ternak, kandang, pakan, obat dan peralatan, dimana peternak harus memiliki NPWP (wajib pajak)," paparnya.

Selain itu, syarat mendapatkan bantuan modal ini, maka para petani atau peternak harus memiliki KTP dan sudah menikah dengan usia minimal 21 tahun. Petani dan peternak juga harus menjadi anggota kelompok tani koperasi yang harus memenuhi kententuan sebagai peserta KKP-E dan mengikuti petunjuk PPL Dinas Peternakan kabupaten Pelalawan.

"Kelompok tani atau ternak penerima KKP-E ini yakni kegiatan usaha kelompok mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha yang mempunyai perjanjian kesepakatan secara tertulis. Kemuadian, melaksanakan budidaya peternakan yang komoditasnya dibiayai oleh KKP-E. Serta mempunyai organisasi dan aturan kelompok yang disepakti oleh seluruh anggota dan telah terdaftar pada dinas Peternakan," ujarnya.

Sedangkan untuk koperasi penerima KKP-E, lanjut mantan Kepala Distamben ini, yakni koperasi yang telah memiliki badan hukum dan memiliki pengurus kreatif dengan anggota peternak yang mempunyai usaha di bidang peternakan dan memenuhi persyaratan perbankan.

"Untuk Bank pelaksana KKP-E ini ada sebanyak 22 bank yakni 10 bank umum (BRI, Mandiri, BNI, Bukopin, Niaga, Agroniaga, BCA, BII, Danamon dan Artagraha) serta 12 nank daerah yakni BPD Sumut, Sumbak, Sumsel, Riau, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, Sulsek, Kalsel dan Papua," terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat peternak ataupun kelompok ternak, dapat memanfaatkan program KKP-E ini untuk mendapatkan bantuan modal ternaknya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian para masyarakat peternak di Negeri Amanah ini.(pen)