Soal Penebangan Pohon Warga

Ormas PP Datangi PT AA

Ormas PP Datangi PT AA

PUSAKO (HR) -Dinilai memperkeruh suasana karena menebang pohon akasia milik warga, ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Pusako mendatangi kantor PT Arara Abadi Distrik Pusako, kemarin.

Turut hadir saat itu Humas PT Arara Abadi Parlan dan Nasir personel Polisi dari Polsek Bungaraya dan Sungai Apit dan anggota Kormil Sungai Apit, beserta Ormas PP Kecamatan Pusako.

"Kedatangan PP Kecamatan Pusako,  untuk menghentikan alat berat yang menebang pohon akasia milik masyarakat. Penebangan dilakukan karyawan PT Arara Abadi Distrik Pusako di atas lahan masyarakat dan menjadi lahan konflik sekarang," kata Johan, Ketua PP Pusako, Minggu (15/11).

Pemuda Pancasila meminta kepada pihak perusahaan PT Arara Abadi, sebelum ada solusi dan penyelesaian konflik lahan tersebut, tidak ada yang menggarap dan menebang pohon akasia dimilik lahan perkebunan masyarakat.

"Hasil mediasi beberapa bulan lalu, disepakti tidak boleh ada kegiatan apa pun di lahan konflik sebelum ada penyelesaian, termasuk dari perusahaan PT Arara Abadi sendiri. Kesepakatan itu dilakukan  bersama Camat Pusako dan Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, Kapolsek Bungaraya, berserta PT Arara Abadi dan PP Kecamatan Pusako di kantor Kecamatan Pusako," jelas Johan.

Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat Pusako Zamri, yang Sekjen PP Kecamatan Pusako.
Dikatakannya, PT Arara Abadi telah memperkeruh suasana. Padahal, beberapa bulan yang lalu telah dilakukan kesepakatan di Kantor Camat Pusako.

"Dalam mediasi tersebut, Camat Pusako telah menginstruksikan penyelesaian lahan ini antara pihak PT Arara Abadi dan Pemuda Pancasila agar menahan diri dan bersabar. Sekarang ini Kabupaten Siak dalam suasana pilkada, setelah selesai pilkada baru nanti diselesaikan bersama," ujar Zamri dengan nada geram.

Ditambahkan Zamri, pihak perusahaan mau enaknya sendiri dan masyarakat jadi sengsara. Ketika masyarakat yang melakukan penebangan mereka dipidanakan, namun sebaliknya ketika perusahaan yang beroperasi tidak ada yang berani menuntut.

"Ketika masyarakat mau berkebun dan membersihkan lahan milik sendiri, mereka  di pidanakan oleh perusahaan, namun sekarang ketika PT Arara Abadi menebang pohon akasia di lahan milik masyarakat, nggak ada yang berani mempidanakan. Ini ada apa sebenarnya? Saya berharap kepada penegak hukum agar selalu adil dan netral disaat menjalankan tugasnya," harapnya.

Perusahaan, katanya, punya legalitas, masyarakatpun juga mempunyai legalitas, seharusnya PT AA bisa menjalankan dan mentaati  hasil mufakat kemarin, namun ini sebaliknya.
"Apabila PT AA masih saja menebang pohon akasi di lahan masyarakat, PP beserta masyarakat  tidak akan tinggal diam. Kami inginkan hak masyarakat dikembalikan," tegasnya.

Tak Aktif
Sementara itu Humas Perusahaan PT Arara Abadi Suparlan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak aktif, di-sms juga tidak dibalas.

Menangapi masalah itu, Ketua Komisi I DPRD Siak Sujarwo mengatakan, kalaulah sudah dilakukan kesepakatan apa lagi dalam kesepakatan atau musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat dan aparat setempat setidaknya pihak perusahaan mematuhi hal itu, jangan seenaknya sendiri.

"Nanti bersama Komisi II akan membicarakan hal ini terlebih dahulu untuk mncarikan solusinya, karena bagaimanapun Komisi II juga ikut dalam pembahasan masalah ini," pungkasnya. ***