Polisi Tetapkan Caca Gurning DPO

Pelaku Tabrak Mati Prajurit Kostrad Dibekuk

Pelaku Tabrak Mati  Prajurit Kostrad Dibekuk

PEKANBARU (HR)- Setelah tiga minggu diburu, Tim Opsnal Mapolresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku tabrak mati Kopda Dadi Santoso, prajurit Kostrad yang ditugaskan membantu penanggulangan kabut asap di Riau.

AF, pelaku pembunuh Kopda Dadi dengan cara menabrak dan melindas korban menggunakan mobil itu ditangkap aparat saat melakukan pelarian di Jalan Pinang Mas, Muara Bangka Hulu, Provinsi Bengkulu, Sabtu (14/11).

Kasat Reskrim Mapolresta Pekanbaru Akp Bimo Aryanto, Minggu (15/11) menyebutkan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari sergapan petugas.

Kepada petugas, AF mengakui semua perbuatannya. AF yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku nekat melakukan tabrak mati terhadap korban karena panik dan diperintah Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning, yang merupakan majikannya. "Awalnya kami lagi ngumpul, lalu kami semua panik, karena saat itu dia (korban) datang menghampiri. Kami pakai mobil, saya yang nyetir dan disuruh (Caca) untuk menabraknya," ujar AF mengenang kejadian tragis yang merengut nyawa korban di area Purna MTQ, Pekanbaru, 26 Oktober 2015 silam.

AF mengaku sudah lama bekerja sebagai sopir Caca. AF mengaku tak mengetahui jika korban merupakan anggota TNI. Setelah aksi nekadnya melindas korban tersebut, AF langsung meninggalkan Pekanbaru hingga sampai di Bengkulu. "Saya nggak tau kalau dia (korban) anggota, apalagi sampai meninggal dunia. Habis kejadian itu, saya langsung pergi dari Pekanbaru dan sampai ke Bengkulu. Waktu itu memang benar-benar panik," singkatnya.

Sementara itu, Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning hingga saat ini masih menjadi buruan polisi setelah ditetapkan masuk dalam DPO. Caca dipastikan menjadi otak pelaku atas peristiwa tewasnya anggota Kostrad, Kopral Dua Dadi Santoso di Purna MTQ Pekanbaru, 26 Oktober 2015 lalu. "Dari seluruh keterangan dan pengakuan tersangka AF, kita telah menetapkan Caca merupakan otak pelaku pembunuhan Kopda Dadi dan saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO. Sementara untuk tersangka AF kita jerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup," tegas Bimo.

Terpidana 2 Tahun
Zuaxsa Gurning yang diduga sebagai otak tabrak mati terhadap anggota TNI, Kopda Dadi Santoso, di Kawasan Purna MTQ Pekanbaru, beberapa waktu lalu merupakan terpidana dua tahun dalam kasus penganiayaan berat. Selain itu, Caca yang belum dieksekusi Jaksa ini memiliki catatan kejahatan lainnya.

Caca dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan divonis selama 2 tahun penjara. Putusan tersebut, dikeluarkan pada Februari 2014 lalu, sekaligus memerintahkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengeksekusinya.

Berjalan lebih dari setahun, ternyata Caca tak kunjung dieksekusi. Malah, anak mendiang kontraktor Halomoan Gurning yang tewas dibacok di Rumah Makan Pondok Gurih ini, masih berkeliaran di Pekanbaru, hingga akhirnya disebut-sebut sebagai otak penabrak hingga tewasnya Kopda Dadi Santoso, di Kawasan Purna MTQ Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Sudah kita buat DPO (Daftar Pencarian Orang,red) nya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti perkara tersebut Sabar Gunawan, kepada Haluan Riau, Minggu (15/11).

Proses penetapan Caca sebagai DPO, sebut Sabar, agar mudah untuk memonitor dan mengunci posisi keberadaannya. Meski begitu, lanjut Sabar, pihaknya belum mendapat informasi mengenai keberadaan Caca di Pekanbaru. "Dia tidak berada di Pekanbaru dan Riau," lanjut Sabar.

Sabar menyebut kalau sebelum kejadian nahas tersebut, Caca sering berpindah-pindah. "Sebelum kejadian (tewasnya Kopda Dadi), dia sering berpindah-pindah. Kayanya di Pekanbaru hanya sebentar-sebentar saja," tukas Sabar.

Selain kasus penganiayaan berat terhadap Herman Damanik, dengan menggunakan stik golf dan terhadap korban Achmad Syah hingga babak belur, pada 2012 lalu, Caca juga disebut-sebut sebagai otak dari pembunuhan ayahnya sendiri Halomoan Gurning, yang tewas dibacok saat berada di Rumah Makan Pondok Gurih, 10 November 2011 silam. Kendati begitu, Caca tidak mengakuinya dan lolos dari jeratan hukum.

Perkara lainnya, yang diduga melibatkan Caca Gurning, yaitu dugaan penganiayaan terhadap Ungo, warga Desa Rantau Upih, Rokan Hulu pada medio Mei 2014 lalu. Dalam loporan Ungo ke polisi, Caca Gurning disebut-sebut sebagai salah seorang pelaku yang menganiaya dirinya.

Peristiwa yang menimpa Ungo tersebut terjadi di kawasan penyeberangan Ponton Sungai Rokan, Desa Rantau Upih, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul. Saat itu korban yang berada di kawasan penyeberangan itu kemudian dihampiri dua kendaraan merk Kijang Innova dan Toyota Prado. Dari mobil tersebut, turun empat pria tak dikenal, yang salah satunya kepada korban mengaku Caca Gurning.(nom/dod/rtc/ara)