Kasus Bansos

Tak Berhenti pada Gatot dan Eddy

Tak Berhenti pada Gatot dan Eddy

JAKARTA (HR)–Walaupun penyidik  Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumatera Utara 2012-2013 yakni Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan, penyidik membidik tersangka baru.


Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumatera Utara masih berlangsung dan tidak akan berhenti kepada dua tersangka sebelumnya.

“Kasus bansos Sumut  belum final,” katanya di Jakarta, hari ini, Jumat (13/11) menjawab media pasca penahanan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Sumatera Utara.

Menurut Prasetyo, penyidik masih mendalami kasus tersebut  dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan fakta dan temuan penyidik. “Penyidik masih bekerja,” katanya.

Soal Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi yang telah diperiksa penyidik, Prasetyo menyatakan masih harus melihat bukti dan fakta terlebih dahulu. “Kita melihat berdasarkan dari fakta dan alat bukti,” tegasnya.

Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut, sehingga negara merugi Rp2,2 miliar.

Eddy Sofyan sendiri telah ditahan penyidik Kejagung di Rutan Salemba sejak, Kamis (12/11) malam setelah diperiksa sekitar 8 jam. Dia menyusul atasannya Gatot Pujo Nugroho yang memang sudah ditahan KPK dalam kasus berbeda dengan menyandang 4 status hukum sebagai tersangka.

Eddy Sofyan sendiri menyatakan, bakal membeberkan keterlibatan pihak lain terkait korupsi yang juga menyeret Gubernur Sumatera non-aktif  Utara Gatot Pujo Nugroho.

“Iya nanti biar di pengadilan saja saya akan beri penjelasan,” ujar Eddy di Kejaksaan Agung, Kamis malam sebelum ditahan.
Dia juga tak segan buka-bukaan di pengadilan. “Bagaimana nanti ke depan, biar nanti di penggadilan saya akan memberikan penjelasan. Jadi kita akan melaksanakan itu di pengadilan,” tegasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013 bersama Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Senin (2/11) malam lalu.

Mengutip keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut termasuk SKPD yang meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Dalam kasus ini penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penggeledahan di  sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan, dan Kantor Badan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lingkungan Masyarakat Pemprov Sumatera Utara.(wol/rio)