Dewan Minta

Kepala SKPD Benahi Kedisiplinan Pegawai

Kepala SKPD Benahi Kedisiplinan Pegawai

TEMBILAHAN (HR)- Tumbuh dan melekatnya disiplin terhadap pegawai negeri sipil bisa terwujud melalui kesadaran diri sendiri, dan pengawasan yang ketat dari setiap kepala satuan kerja perangkat daerah, tanpa harus dilakukan razia satuan polisi pamong praja.

Demikian Disampaikan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) (Inhil) Yusuf Said, Jumat (23/1). Dikatakan, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 sudah jelas mengatur tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS), sehingga tidak perlu lagi dilakukannya razia bagi PNS yang keluyuran di jam kerja. ”Aturan sudah jelas mengatakan kapan waktunya kerja, kapan waktunya istirahat tahu pulang,” ujarnya.

Ditambahkan, selama ini, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan PNS yang ada di Kota Tembilahan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir harus bekerja ekstra dengan kerap menggelar razia rutin terhadap PNS keluyuran atau keluar kantor saat jam kerja.

“Guna mengevaluasi kinerja, saat ini pembenahan sudah banyak dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dengan melakukan perombakan Pejabat Eselon III dan IV,” ungkapnya.

“Bagaimana bisa mengawasi bawahannnya, kalau Kepala SKPD tidak ada di kantor,” tambahnya.

Dijelaskan, kedisiplinan Satker lebih baik dimulai dari pihak internal. Di mana peran Kepala SKPD sangat diperlukan guna mewujudkan kedisiplinan para pegawai, salah satunya dengan melihat sistem kerja yang digunakan apakah sudah optimal berfungsi atau tidak berjalan, sehingga Satker di lingkungan Pemkab tidak ada lagi yang menunggu pekerjaan. (mg3)