Sat Narkoba Polresta Bekuk Bandar Sabu

Sat Narkoba Polresta Bekuk Bandar Sabu

PEKANBARU (HR)-Sat Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap TE (45), seorang bandar narkoba yang memiliki 20 paket sedang sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Kamis (12/11), mengatakan, tersangka yang berdasarkan barang bukti bisa dikatakan sebagai bandar narkoba ini kita bekuk melalui informasi dari warga keturunan dengan tekhnik under cover buy.

Dipaparkan Iwan, penangkapan tersangka ini berawal dari sumber informasi terpercaya terkait adanya seseorang yang dapat menyediakan barang haram jenis sabu-sabu dan tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut penyelidikanpun langsung dilakukan, hingga akhirnya dengan melakukan tekhnik under cover buy, Kasat narkoba yang turun langsung sebagai penyamaran sukses membekuk tersangka di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, tepatnya di depan pujasera.

"Saat berjanji bertemu di tkp, saat tersangka menyerahkan barang yang didalam bungkusan DVD Doraemon, langsung kita amankan berikut barang buktinya," kata Iwan.

Sementara dari pengakuan tersangka, bahwa aktivitas penjualan barang tersebut sudah 2 bulan ditekuninya dan itu lantaran kebutuhan ekonomi, selain itu tersangka juga mengakui barang tersebut diambilnya dari pemasok berinisial AL asal Sumatera utara (Sumut). Tidak hanya itu tersangka juga mengakui barang haram tersebutt juga sebagian diedarkanya ke wilayah kampung dalam.

"Pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dari AL warga asal Sumut, dia juga mengakui mengedarkan barang ke wilayah kampung dalam," tambahnya.

Terkait kasus ini dikatakan Iwan, kasus ini akan terus dikembangkan terutama terhadap pemasok barang berinisial AL asal Sumut dan untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 jo 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(nom)