Pembuatan E-KTP Siak

Terkendala Blangko dari Kemendagri

Terkendala Blangko dari Kemendagri

SIAK (HR)-Minimnya pasokan blangko yang dikirim dari Kemendagri,  membuat pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak menjadi terlambat.

Dijelaskan Kepala Seksi Data Base Disdukcapil, Kabupaten Siak, Ahmad Yunan, jumlah blangko yang di pasok dari Pusat hanya sekitar 9 ribuan. Hal itu tidak sebanding dengan jumlah penduduk Kabupaten Siak yang banyaknya mencapai 500 ribu jiwa.

 "Ada 233 ribu warga Siak yang wajib KTP dan ada sekitar 70 ribu yang akan melakukan perekaman serta cetak E-KTP," ujar Yunan, Jumat (23/1).

Lebih lanjut Yunan mengatakan bahwa, dari rincian sejak awal proses pembuatan E-KTP sejauh ini Kemendagri telah tiga kali tahapan mengirim blangko.

 Tahap pertama 2.373 blangko, tahap kedua  2.200, dan tahap ketiga di tahun 2015 ini sebanyak 3.600 blangko. "Kita terkendala pembuatan E-KTP karena kurangnya pasokan blangko dari Pemerintah Pusat.
 
Sehingga proses cetak menjadi memakan waktu yang lama dan masyarakat terpaksa harus menunggu lama," ungkapnya.

Sejauh ini, ujar Yunan, dalam proses pencetakan e-KTP sejak awal Januari sudah menerapkan KTP seumur hidup. "Sesuai dengan peraturan terbaru sejak awal Januari e-KTP berlaku seumur hidup, dan tahapan pembuatannya memang berada di sini.
 
Hanya saja dalam prosesnya, data masyarakat yang akan dicetak KTP-nya terlebih dahulu dikirimkan ke Pusat, setelah itu kita menunggu balasannya. Hal itu memakan waktu sekitar 15 menit dan bisa lebih," kata Yunan.

Meski blangko terbatas, Disdukcapil Siak tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat dalam pembuatan E-KTP.

 Hanya saja yang kerap menjadi kendala dalam pelayanan, karena putusnya jaringan internet serta turun naiknya arus listrik.

 "Kalau semua berjalan lancar, paling lama 14 hari kerja, E-KTP sudah rampung dan sudah bisa diambil," tegas Yunan.

 Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten Siak mendapatkan bantuan alat mencetak E-KTP dan dipercaya melakukan cetak sendiri dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi pembuatan tidak lagi di Jakarta seperti sebelumnya.(mg1)