Soal HTI di Pulau Bengkalis

RRL Jamin Hak Masyarakat tak Diusik

RRL Jamin Hak Masyarakat tak Diusik

BENGKALIS  (HR)-Rencana pembukaan hutan tanaman industri di Pulau Bengkalis oleh PT Rimba Rokan Lestari  yang menuai penolakan dari masyarakat, dijamin sepenuhnya oleh manajemen PT RRL, bahwa hak-hak masyarakat tempatan tidak akan diusik apalagi digusur pihak perusahaan.

Hal itu ditegaskan Humas PT RRL Abdul Hadi kepada sejumlah wartawan soal polemik pembukaan HTI yang sudah mengantongi izin sejak tahun 1998, sudah menjadi keputusan manajemen PT RRL, tidak akan ada penggusuran perkampungan maupun lahan perkebunan masyarakat di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Pihak perusahaan yang sudah mengantongi izin konsesi HTI seluas 14 ribu hektar lebih itu tetap komit untuk membela hak-hak masyarakat yang sudah bermukim sejak lama di daerah yang masuk konsesi HTI.

"Perlu kita luruskan soal rencana pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis pihak perusahaan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang sudah bermukim cukup lama di kawasan yang sekarang masuk konsesi HTI.

Perusahaan berjanji tidak akan ada penggusuran, apalagi mengusik hak-hak masyarakat yang ada sekarang terutama kepemilikan lahan perkebunan dan pemukiman penduduk. Kita akan melaksanakan sosialisasi supaya tidak muncul salah persepsi dan munculnya opini yang menyesatkan,"terang Abdul Hadi, Kamis (12/11).

Disambungnya lagi, pihak PTRRL dalam menjalankan operasinya, selain memperhatikan hak-hak masyarakat juga akan memenuhi  kewajiban kepada masyarakat di sekitar areal operasional. Kewajiban dimaksud, berupa program corporate social responsibility (CSR) berupa program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai perusahaan.

Selain itu, untuk sejumlah lapangan pekerjaan, pihak perusahaan akan merekrut tenaga kerja tempatan sesuai dengan skill yang dimiliki.
Disinggung Hadi soal polemik maupun opini yang muncul di tengah masyarakat soal HTI adalah hal yang wajar, karena ada kesalahan persepsi dan kekurangtahuan tentang program HTI.

Karena penanaman akasia tidak akan merusak habitat di sekitarnya bahkan di sepanjang bibir pantai akasia berfungsi sebagai penahan gelombang atau dapat meminimalisir abrasi. Di sejumlah daerah di Riau yang masuk dalam konsesi HTI perusahaan tidak pernah menggusur masyarakat yang sudah ada, asalkan masyarakat bisa membuktikan kepemilikan rumah dan lahan perkebunan yang mereka tempati dan kelola.

Pelajari SE Menteri LHK Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Bengkalis Herman Mahmud ketika ditanya soal HTI milik PT RRL di Pulau Bengkalis serta Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 1 November 2015 mengaku, akan mempelajarinya dalam waktu dekat sekaligus melakukan konsultasi dengan Kemeterian LHK.

Disbunhut sendiri menurutnya, sudah memfasilitasi pertemuan segitiga antara masyarakat, perusahaan dan pemkab Bengkalis untuk mencari solusi terbaik soal polemik HTI yang terus berkembang. (man)