Lebih Sebulan Menganggur

Importir Legal Dipersilakan Kembali Beraktivitas

Importir Legal Dipersilakan Kembali Beraktivitas

Dumai (HR) - Menjawab tuntutan buruh yang sebulan lebih menganggur pasca penangkapan 268 Kg beberapa lalu, Pemerintah Kota Dumai akhirnya mengizinkan importir kembali beraktivitas di pelabuhan rakyat.

Pemko Dumai telah menggelar rapat dengan beberapa importir sejak beberapa waktu lalu. Sesuai hasil rapat tersebut, Pemko Dumai mengambil beberapa kebijakan dan keputusan guna meminimalisir semakin banyaknya pengangguran akibat kondisi pelabuhan yang sepi aktivitas.

Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Dumai H Said Mustafa, diadakannya rapat bersama importir tersebut, guna menjawab keluhan tentang nasib para buruh akibat kondisi pelabuhan yang sepi aktifitas.

"Mereka mengatakan, sudah hampir satu bulan pelabuhan rakyat minim bongkar muat. Apalagi kapal urung masuk ke pelabuhan. Sehingga para buruh merasa gerah dan sangat dirugikan karena tidak adanya aktifitas yang berarti," kata Sekda belum lama ini.

Sesuai hasil rapat yang dilaksanakan bersama improtir tersebut, lanjut Sekda, Pemko Dumai mengeluarkan kebijakan ataupun keputusan agar seluruh importir yang memiliki izin legal, untuk dapat melanjutkan aktifitas bongkar muatnya di pelabuhan rakyat.

"Bagi importir yang memiliki izin legal, dipersilahkan untuk melanjutkan aktifitas bongkar muatnya di pelabuhan rakyat alias diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Namun tentunya juga tak luput dari pengawasan tim terpadu," tegasnya.

Pantauan di lapangan, sebelumnya telah diberitakan bahwa aktifitas peredaran narkoba berdampak buruk bagi aktifitas pelabuhan di Kota Dumai. Terutama pasca pengungkapan peredaran sabu seberat 268 Kg di Medan beberapa waktu lalu. Akibatnya sekitar 80.000 buruh pelabuhan dan gudang tidak beraktifitas dan ini jelas berdampak buruk bagi perekonomian Kota Dumai. ***