KPK: Sudah 64 Kepala Daerah Korupsi

KPK: Sudah 64 Kepala Daerah Korupsi

PALU HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus memantau fenomena politik uang yang sering dilakukan calon dalam pilkada untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas.

"Sampai 30 September 2015, terdapat 64 kepala daerah terjerat kasus korupsi oleh KPK," kata anggota Direktorat Gratifikasi KPK Andi Purwana, Rabu (11/11).

Banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi disebabkan besarnya biaya yang dikeluarkan saat pilkada, sehingga politik uang menjadi sesuatu yang jamak.

Tidak hanya itu, katanya, kandidat kepala daerah terindikasi membagi-bagikan uang kepada calon pemilih, namun juga muncul ketika kandidat kepala daerah menyuap petugas atau penyelenggara pemilu (KPUD dan Panwaslu).

"Dalam pilkada ada kecenderungan bahwa makin besar dana yang dikeluarkan, makin besar pula peluang kandidat untuk terpilih," ujarnya.

Hal lain terlihat dalam pilkada langsung, figur kandidat bersaing ketat secara terbuka dalam menjaring simpati pemilih dengan menjadikan uang sebagai faktor utama berebut simpati. Kemudian keterbatasan pendanaan pribadi kandidat, menjadikan mereka mencari sumber pendanaan dari pihak lain.

"Setelah terpilih, kepala daerah mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya untuk mengembalikan pada pemodal atau mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan para pendonornya sewaktu pilkada," paparnya.

Sementara itu penggunaan dana kampanye dijadikan sebagai uang mahar kepada parpol pendukung, iklan di media, sosialisasi kepada konstituen, transportasi ke daerah pemilihan, rapat dengan kader, tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas dan rapat umum serta honor saksi di tempat pemungutan suara (TPS).(rep/dar)