Adnan: Saya tidak Terima dan Juga tidak Perintah

Timwas Kejagung Periksa Sejumlah Jaksa

Timwas Kejagung Periksa Sejumlah Jaksa

PEKANBARU (HR)-Sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci akhirnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (11/11).

Pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.
Di antara pihak terperiksa, tampak Kepala Kejari Pangkalan Kerinci, Adnan.

Adnan diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam oleh Timwas Kejagung yang dipimpin oleh Inspektur I Jaksa Muda Pengawasan Kejagung, Uung Abdul Syakur.

Usai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB, Adnan tampak mengelak memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang telah menantinya.

"Tanya sama orang Was (Pengawasan Kejagung, red) aja lah," elak Adnan ketika hendak masuk ke dalam mobilnya.
Terus didesak, akhirnya Adnan sudi sedikit memberikan keterangan. Dalam pengakuannya, Adnan menyatakan kalau dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya, sebagai saksi," jawabnya singkat.

Lebih lanjut, Adnan juga membantah kalau dirinya ada menerima uang yang dididuga 'diperas' oleh anggotanya terhadap keluarga terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti di Kabupaten Pelalawan.

"Saya tidak terima. Saya juga tidak perintah (Jaksa Penuntut Umum) juga," lanjut Adnan.
Bahkan, Adnan menuding kalau munculnya laporan tersebut ke Kejagung karena pihak terdakwa sakit hati atas kinerja pihak kejaksaan.

"Namanya orang sakit hati. Bisa aja," tandas Adnan seraya memasuki mobil dinasnya merek Pajero Sport warna hitam dengan plat nomor BM 1776 NK.

Sementara itu, Romi Rozali yang merupakan Ketua Tim JPU pada persidangan perkara tersebut, tampak selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. Romi tampak keluar ruang pemeriksaan bersama anggota JPU lainnya, Muhammad Amin dan Deby Rita Afrita.

Sama halnya dengan Adnan, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci tersebut, irit memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya. "Tanya lah sama mereka (Tim Was Kejagung, red). Aku gak ngundang (Tim Was Kejagung)," ungkap Romi.

Saat dikonfirmasi mengenai isu yang beredar kalau dirinya meminta uang yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah, Romi dengan tegas membantahnya. "Kalau aku terima, aku sudah beli (mobil) CRV. Mereka (para terdakwa) saja menitipkan uang untuk pengganti kerugian negara hanya Rp50 juta. Kalau benar (menerima), sudah kaya aku," tegasnya.

Sementara, terperiksa lainnya, Deby Rita Afrita, bahkan terkesan santai menjawab pertanyaan Haluan Riau, terkait materi pemeriksaan. "Ya, mereka tanya nama, umur, alamat," jawabnya simpel.

Terkait isu yang beredar, Deby mengatakan hal tersebut tidak benar. "Aku aja bepergian masih naik superben," jawabnya tersenyum.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menerangkan kalau Tim Was Kejagung yang melakukan pemeriksaan berjumlah lima orang.

Jadwal berikutnya, sebut Mukhzan, Tim Was Kejagung akan melakukan upaya konfirmasi terhadap pelapor. "Besok (hari ini, red) akan melakukan konfirmasi ke yang melaporkan.

Saat ditanya, mengenai kebenaran informasi yang menyebut kalau oknum jaksa dari Kejari Pangkalan Kerinci tersebut diduga "memeras' keluarga terdakwa, Mukhzan mengaku tidak mengetahui pasti. "Infonya gitu. Namun saya tidak tahu pasti. Salahnya pun tidak tahu. Baru dengar-dengarnya saja," pungkas Mukhzan.

Untuk diketahui, sebanyak 9 orang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap itu. Empat di antaranya yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara 5 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPU Tobing, menyebutkan, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aksi mereka bermula dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 milyar lebih. Usai dana cair, proyek tak kelar bahkan ambruk. Negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Kasus ini pun ditangani oleh Polres Pelalawan dan kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci yang kala itu dikomandani Romi Rozali. Selain Romi Rozali, juga terdapat nama Debbi Rita Afrita dan M Amin, yang masuk dalam daftar JPU yang melakukan tugas penuntutan di persidangan.

Belakangan, tersiar kabar ada oknum di Kejari Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa itu. Terdakwa yang tak terima pun dikabarkan melaporkan aksi itu ke Tim Pengawasan Kejagung. (dod)