Sosialisasi Perda 2015 di Sabak Auh

Tiga Dinas Sampaikan Materi

Tiga Dinas Sampaikan Materi

SABAK AUH (HR)- Sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2015 di Sabak Auh disampaikan langsung tiga dinas, Rabu (11/11), di Gedung Serba Guna Kecamatan Sabak Auh.
 
Tiga dinas yang menjadi pemateri tersebut diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas SOsial dan Tenaga Kerja.

Turut hadir Kadisdukcapil Rakmansyah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan diwakili Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, Kadisosnaker Erizon Efendi, Nartam Kasi PMD, Hazmisal, BP3AKB Pemkab Siak serta para pengehulu dan Bapekam se-Kecamatan Sabak Auh dan  masyarakat Kecamatan Sabak Auh.

Dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Rakmansyah, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian bagi peserta tentang undang-undang dan peraturan-peraturan terkait kependudukan. Selain itu juga dijabarkan tata cara pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa dan kelurahan.

"Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar dalam mengurus berbagai macam bentuk dokumen keluarga. Adapun undang-undang itu yang akan kita sosialisasikan yakni undang-undang kependudukan KTP seumur hidup, catatan akta sipil, akta kelahiran dan lain-lain," jelasnya.

Ditambahkan Rakmansyah, dalam pengurusan segala administrasi terkait pembuat dokumen keluarga seperti KTP,KK, Akte tidak dipungut biaya.
"Terkait dengan pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, masyarakat tidak lagi dikenakan biaya (gratis). Untuk itu silahkan kepada masyarakat yang belum memiliki KK atau KTP serta akte kelahiran segera mengurusnya," pungkasnya. (gin)