Ajib Belum Ditahan KPK

Ajib Belum Ditahan KPK

JAKARTA (HR)–Sejumlah bekas dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pengguguran hak interpelasi. Mereka diduga menerima ‘fulus’ yang diberikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk menghentikan hak istimewa milik dewan itu.

Kasus ini menyeret lima anggota DPRD Sumut periode lalu. Mereka sudah jadi tersangka. Lantas apakah anggota lain juga akan dijadikan tersangka karena menerima suap?

“Ya kita tidak sesederhana itu,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).
Zul, sapaannya, menerangkan KPK perlu mendalami aliran suap yang masuk ke kantong wakil rakyat Sumatera Utara. KPK masih mencari tahu, apakah anggota dewan itu terlibat secara aktif atau tidak. Bisa jadi, kata Zul, ada anggota yang tak tahu dan ada yang sudah mengembalikan.

“Yang lain-lain ini menerima. Mungkin tidak diketahui,” jelas dia.
Senin, 9 November 2015, KPK memanggil 11 saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Saksi yang dipanggil berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumut dan mantan anggota DPRD.

Sekretaris Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Kepala Bidang Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut Mulyadi Simatupang salah satu di antaranya. Sementara, sembilan saksi lainnya, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Mantan wakil rakyat Sumut yang dijadwalkan diperiksa adalah Ristiawati, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyani. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya: Pengacara Alamsyah Hamdani, Dosen Universitas Muslim Nusantara Hardi Mulyono, dan Indra Alamsyah yang kini menjabat ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, juga turut dipanggil.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, saksi dipanggil guna mendalami perkara suap di lingkungan DPRD Sumut. KPK, kata dia, mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya,” jelas Indriyanto.(wol/rio)