Menang di BPSK, Digugat PN Pekanbaru

Rafdinal Harap Hakim Tolak Gugatan PT BFI

Rafdinal Harap Hakim Tolak Gugatan PT BFI

PEKANBARU (HR)-Rafdinal (43) yang merupakan warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak keberatan PT BFI Finance Tbk. Sebelumnya, permohonan Rafdinal dimenangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru.

"Saya mohon hakim (PN Pekanbaru, red) menolak keberatan PT BFI Finance atas putusan BPSK Kota Pekanbaru itu. Saya masih sanggup melanjutkan. Saat nunggak 2 bulan, saya mau bayar 1 bulan, tapi kok ditolak dan dirampas. Belakangan, saat sidang BPSK diketahui kalau BFI tak membuat Akta Fidusia atas kredit itu," ungkap Rafdinal kepada Haluan Riau, Senin (9/11).

Diterangkan Rafdinal, sengketa antara dirinya dengan PT BFI Finance bermula saat dirinya meminjam dana dari PT BFI Finance sebesar Rp210 juta dengan jaminan asli BPKB mobil atas namanya sendiri, pada Agustus 2014 lalu, dengan angsuran Rp9.206.500 per bulan selama 36 bulan. Selama 8 bulan sejak Perjanjian Sewa Guna Usaha itu, angsuran kreditnya lancar. Namun, pada angsuran ke-9, karena mertuanya mengalami sakit jantung ditambah rekanan bisnisnya meminta pembayaran tagihan diundur, ia terpaksa menunggak selama 2 bulan. "Saat itu, saya memohon hanya bisa membayar 1 bulan angsuran tertunggak itu," terang Rafdinal.

Namun, oleh pihak leasing, dirinya dipaksa harus membayar 2 bulan. Kemudian, tanpa kompromi dan surat pemberitahuan apapun, pada Rabu (15/7) lalu pihak BFI mengambil paksa mobil itu dengan menggunakan mobil derek saat di gudang tempat mangkal truk itu. Rafdinal pun langsung menghadap ke kantor BFI meminta kejelasan. Saat itu, dirinya diminta harus membayar lunas seluruh angsuran sebesar Rp259.048.087, jika ingin mobil itu dikembalikan. Perselisihannya dengan BFI pun terjadi.

"Pada Jumat (31/7), saya layangkan pengaduan ke BPSK. Dan pada Senin (10/8), Saya juga melaporkan dugaan tindak pidana perampasan atau Curanmor di Polsek Bukitraya dengan Nomor: STPL/1278/VIII/2015. Di BPSK, gugatan dikabulkan sedangkan laporan di Polsek, hingga kini tak ada kejelasan," lanjutnya.

Pada putusan BPSK yang dihasilkan pada Selasa (8/9), dinyatakan sejumlah pelanggaran BFI. Antara lain, BFI Finance dinilai tak paham menjalan usaha jasa lembaga pembiayaan sesuai Pasal 50 ayat (1), ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29/POJK.05/2015 tentang sertifikasi. Akta perjanjian itu juga disebut cacat sebab tak mendaftarkan Jaminan Fidusia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012. BPSK juga menyatakan, jika berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 40221402806 antara Rafdinal dan PT BFI Finance yang diteken di Pekanbaru pada 19 Agustus 2014 lalu, dinilai cacat hukum.

Selain itu, BFI dinilai memiliki itikad buruk dalam melakukan usaha dan tak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta tak melayani konsumen secara benar dan jujur. BPSK pun mengabulkan gugatan Rafdinal, dan menghukum BFI agar menyerahkan langsung mobil tersebut. Sedangkan Rafdinal sendiri, juga dihukum agar membayar angsuran yang tertunggak selama 3 bulan ditambah denda. Setelah menang di BPSK, Rafdinal harus menghadapi upaya banding dari PT BFI di PN Pekanbaru.

Setelah menjalani 2 kali sidang, dalam sidang agenda putusan yang dijadwalkan hari ini, Rabu (11/11), dirinya berharap hakim memberikan keadilan atas derita dan perlakuan sewenang-wenang yang diterimanya. Bahkan, dalam jawaban banding, Rafdinal memohon kepada hakim menghukum BFI agar mengganti kerugian inmateriil yang dialaminya Rp500 juta.

"Kerugian kami sudah cukup besar. Kami sudah lampirkan seluruh bukti kwitansi kerugian usaha kami," pungkasnya. Terkait hal itu Branch Manager PT BFI Finance Alex, menegaskan kalau sengketa ini telah dilanjutkan ke PN Pekanbaru dan saat ini sidangnya sudah berjalan. "Jadi kita serahkan saja keputusannya kepada Majelis Hakim," sebutnya terpisah. Dikatakan, kalau pihaknya tidak pernah melakukan perampasan sebagaimana yang diungkapkan Rafdinal. "Sebab, itu sudah Wan Prestasi. Terlambat 1 hari saja mobil bisa ditarik. Tapi kami tetap berbaik hati dan memberi tenggat waktu. Bahkan kami sudah menyurati Rafdinal. Tapi tak kunjung mau dibayar," tandasnya.  ***