UMK Kuansing Ditetapkan Rp2.227.500

UMK Kuansing Ditetapkan Rp2.227.500

TELUK KUANTAN (HR)-Upah Minimum Kabupaten tahun 2016 mendatang  mengalami kenaikan Rp2.227.500 atau diatas Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Nilai ini naik Rp247.500 dari UMK 2015 sebesar Rp1.980.000. "Penetapan itu sedang diproses di Kantor Bupati, sedang dibuatkan pengantar. Kalau sudah ditandatangani baru dikirim ke Provinsi,"ujar Kabid Pengawasan, Perlindungan Hubungan Industrial dan Ketransmigrasian Brides Hindelyn, Selasa (10/11).

Rapat penetapan UMK 2016 dipimpin Kadisosnaker Muharlius minggu lalu, dihadiri serikat pekerja, Apindo, unsur pemerintah, perguruan tinggi dan dewan pengupahan serta perusahaan.

"Sekarang tinggal diusulkan ke provinsi, karena provinsi memberi batas waktu akhir Desember hasil penetapan UMK Kuansing sudah disampaikan," katanya.

Kanaikan UMK menurutnya, sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), bahkan kenaikan UMK cukup besar dan ini harus dijalankan oleh perusahaan. (rob)