Diduga Memeras Kelurga Terdakwa

Hari Ini, Tim Kejagung Periksa Oknum Jaksa

Hari Ini, Tim Kejagung Periksa Oknum Jaksa

PEKANBARU (HR)-Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (11/11).

Saat dikonfirmasi, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Jasri Umar, membenarkan hal tersebut. "Kalau infonya, besok jadwalnya (pemeriksaannya," ungkap Jasri saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Selasa (10/11).

Lebih lanjut, Jasri menyebut kalau perkara yang diduga menjerat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Romi Rozali, ini, terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti, Pelalawan. Dimana proses persidangannya telah usai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Memang dalam SP Dik (Surat Perintah Penyidikan,red) perkara tersebut tersebut banyak anggotanya (Jaksa Penyidik,red). Namun dalam perkara ini, yang dilaporkan hanya personnya saja," lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo ini.

Dalam kesempatan tersebut, Jasri juga menyatakan kalau pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah oknum Jaksa Kejari Pangkalan Kerinci tersebut bersalah sebagaimana yang dilaporkan, apalagi proses pemeriksaan sendiri belum berlangsung. "Tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi tungggu saja," tegas Jasri.

Diwancara terpisah, Pemeriksa IV Pengawasan Kejati Riau, Hendi Arifin, menyebut sebenarnya Tim Pengawasan Kejagung telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada Oktober 2015 lalu. Namun, karena kondisi Pekanbaru kala itu dilanda kabut asap, Tim Kejagung pun urung menyambangi Kejati Riau.

"Kalau jadi (pemeriksaan hari ini), ini pemeriksaan pertama," sebut mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru.

Untuk diketahui, sebanyak 9 orang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap itu. Empat diantaranya yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara 5 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPU Tobing, menyebutkan, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aksi mereka bermula dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 milyar lebih. Usai dana cair, proyek tak kelar bahkan ambruk. Negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Kasus ini pun ditangani oleh Polres Pelalawan dan kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci yang kala itu dikomandani Romi Rozali. Selain Romi Rozali, juga terdapat nama Debbi Rita Afrita dan M Amin, yang masuk dalam daftar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di yang melakukan tugas penuntutan di persidangan.

Belakangan, tersiar kabar ada oknum Pejabat Kejari Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa itu.

Terdakwa yang tak terima pun dikabarkan melaporkan aksi itu ke Tim Pengawasan Kejagung.(dod)