BUMN yang Sudah Listing tak Pantas Dapat PMN

BUMN yang Sudah Listing tak Pantas Dapat PMN

JAKARTA (HR)- Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 pemerintah berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 35 perseroan. 10 di antara 35 perseroan tersebut merupakan perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo mengaku sebagai salah satu emiten BUMN pernah ditawari untuk mendapatkan PMN, lebih memilih untuk mendapatkan suntikan dana dari pasar modal.
“BNI sendiri pernah ditawarkan, tapi sekarang belum memerlukan karena perhitungan kami cukup, Kalaupun itu, kami menggunakan pasar modal tidak gunakan APBN.
Masalahnya memang (saham pemerintah) terdilusi. Namun, investasi di pemerintah kan naik," ungkapnya di Hotel Sultan, Jumat (23/1).
Sementara itu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyebutkan bahwa 10 dari 35 perusahaan BUMN yang diajukan untuk mendapatkan PMN, dirasa tidak pantas untuk menerima.
"Kalau listed company kenapa mesti minta PMN kan bisa melalui mekanisme pasar modal," tandasnya.(okz/ara)