Bendahara Yayasan Laporkan Penyidik ke Propam

Bendahara Yayasan Laporkan Penyidik ke Propam

PEKANBARU (HR)-Seorang penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau, dilaporkan seorang warga bernama Yafisham, ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau,  Rabu (4/11) pekan lalu.

Menurut Yafisham, sang penyidik berinisial ED tidak bekerja dengan baik, sehingga laporan pengaduan yang ia sampaikan pada Februari 2015 lalu, tidak kunjung selesai. Yafis yang merupakan bendahara sebuah yayasan tersebut melaporkan ED ke Bid Propam Polda Riau dengan Nomor Register 306.

"Laporan telah saya masukkan (ke Bid Propam Polda Riau) minggu lalu. Tepatnya, Rabu (4/11)," ungkap Yafisham kepada Haluan Riau, Minggu (8/11).

Diterangkan Yafis, laporannya tersebut terkait dengan pengaduannya mengenai dugaan tandatangan palsu miliknya selaku bendahara sebuah yayasan di Pekanbaru. Yayasan tersebut belakangan dibubarkan pasca meninggalnya pemilik yayasan. Pembubaran yayasan dilakukan ahli waris bersama pengurus yayasan lainnya, di hadapan notaris.

"Saya saja tidak hadir (saat itu). Tidak ada meneken, tapi di dalam surat pernyataan itu ada tandatangan di kolom nama saya," terangnya.

Ia tidak mempermasalahkan adanya pembubaran yayasan tersebut, hanya saja ia mempertanyakan adanya tandatangannya dalam dokumen resmi tersebut. Terkait hal ini ia melaporkannya ke Polda Riau sejak Bulan Februari 2015 lalu, dengan dugaan pemalsuan tandatangan.

Perkembangan kasus tersebut diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 September 2015. Di sana, ia melihat adanya kejanggalan. Petugas menurutnya tidak mempertimbangkan adanya tandatangan dirinya pada surat pernyataan yang dibuat pada 25 November 2014 lalu. Padahal, dirinya mengaku tidak pernah meneken surat pernyataan tersebut.

Atas persoalan inilah, ia kemudian membuat laporan resmi ke Bid Propam Polda Riau pekan lalu dengan melaporkan oknum penyidik dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Jika memang ada, sebut Anggori, dirinya berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya belum cek laporannya. Kalau memang ada, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tandas Anggoro.(dod)