Pembobolan Kas BRI Rp12,8 M

Penyidik Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Penyidik Periksa Sejumlah Saksi Ahli

PEKANBARU (HR)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pold Riau terus mendalami kasus pembobolan uang kas PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sei Kijang kabupaten Pelalawan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar.

Untuk itu, sejumlah saksi ahli pun diperiksa polisi.Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (8/11). "Sejumlah saksi ahli telah diperiksa guna mendalami kasus tersangka RK. Ada saksi ahli pidana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan," ungkap Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, jika audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, turut menguatkan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp12,8 miliar. Uang itu ditransfer oleh tersangka RK ke rekening fiktif atas nama MW dan rekening pribadinya serta rekening keluarga tersangka.

Polda Riau sebelumnya menetapkan seorang pegawai Bank BRI Unit Sei Kijang Kabupaten Pelalawan inisial RK karena diduga melakukan pembobolan uang kas tempatnya bekerja sebesar Rp12,8 miliar secara bertahap. RK sendiri saat ini diketahui telah ditahan di Mapolda Riau.

Belakangan penyidik menyimpulkan bahwa dana yang dibobol oleh RK bukan merupakan dana tabungan nasabah, melainkan dana kas BRI tempat dirinya bekerja.

RK yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Cabang BRI Unit Sei Kijang tersebut secara sengaja menjebol kata sandi General Ledger atau Buku Besar, dan membobol dana kas dari tahun 2013-2015.

"RK sendiri melakukan aksinya sejak Juli 2013 hingga Februari 2015. Perpindahan dana dari rekening Bank BRI Unit Sei Kijang terjadi dari sejak 5 Juni 2013 hingga 4 Februari 2015 sebesar Rp12.818.000.816 secara bertahap," terang Guntur.

Dana tersebut ditransfer ke rekening fiktif RK dengan nama MW pada tabungan Britama secara bertahap.
Tersangka RK berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam pasword yang sering digunakan, dikarenakan tersangka RK pernah menduduki Jabatan Kepala Unit sementara di Unit Sei Kijang tersebut.

Hasil pemeriksaan Hard Disk yang dilakukan CCIC Mabes Polri, bahwa pemindahan benar dilakukan menggunakan komputer teller unit Sei Kijang tersebut. "Pada saat melakukan transfer, tersangka RK selalu menggunakan Mesin ATM yang terletak tidak jauh dari rumahnya di Jalan Arengka tepatnya di ATM BRI Indo Grosir Pekanbaru," sebut Guntur lebih lanjut.

Guntur menjelaskan sepak terjang RK yang merupakan pegawai marketing terungkap pada Februari 2015 dimana dirinya yang telah mengajukan pengunduran diri kembali ke BRI Sei Kijang untuk kembali membobol dana kas dengan dalih mengambil bonus.

"Namun pada 2 Februari 2015 tersebut, RK justru kembasil berhasil membobol sebesar Rp4.509.590.509 dimana dana itu yang paling besar dibobol pelaku. Dari situ kembali menguatkan kecurigaan petugas," tandas Guntur.

Petugas selanjutnya bekerjasama dengan Mabes Polri guna melacak yang menyimpulkan bahwa pemindahan benar dilakukan menggunakan komputer teller unit Sei Kijang, Pelalawan.***