PT WSN Bayar Buruh Rp5 Per Kg

DPRD: Ini Tidak Manusiawi

DPRD: Ini Tidak Manusiawi

TELUK KUANTAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuantan Singingi menilai PT Wana Sari Nusantara (WSN) tidak memperlakukan buruh muat sebagai manusia. Sebab, upah yang diterima tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan yang harus dilaksanakan.

"Ini sangat tidak manusiawi, seharusnya upah buruh bongkar muat disamakan dengan perusahaan lain," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi SAg, Jumat (23/1). Menurutnya, upah senilai Rp5 per Kg sangat tidak realistis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kenapa tidak disamakan saja dengan (upah) buruh bongkar muat di perusahaan lain. Kabarnya, di PT MAS upahnya mencapai Rp15 per Kg," kata Musliadi. Padahal, PT MAS merupakan satu payung dengan PT WSN.

Dikatakan Musliadi perusahaan harus memperhatikan tuntutan para buruh. Sebab, antara buruh dan perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dan saling membutuhkan. "Coba bayangkan, bagaimana kalau tidak ada buruh," katanya.

Terhadap beberapa kali aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, Musliadi berjanji akan memanggil perusahaan tersebut. Karena, PT WSN sangat keterlaluan dalam memperlakukan buruh.

"Saya dengar, perusahaan ini juga tidak memiliki izin. Anggota Komisi A telah turun untuk mengecek persoalan ini, ternyata benar tak punya izin. Untuk itu, pemerintah harus dengan segera bertindak tegas," ujar Musliadi.

Musliadi mengingatkan, untuk semua perusahaan tak terkecuali PT WSN agar membayar buruh secara manusiawi. Untuk tenaga kerja, harus dibayar setidaknya sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah disepakati. Untuk Kuansing, UMK yang ditetapkan sebesar Rp1,9 juta.

Sementara itu, Humas PT WSN Nurhendro tidak bisa dihubungi. Nomor telpon genggam yang biasa dihubungi tidak aktif lagi. (mg2)