Razia Satpol PP

Penertiban Pedagang Taman Kota Ditunda

Penertiban Pedagang Taman Kota Ditunda

TEMBILAHAN (HR)- Rencana penertiban para pedagang di taman Gajah Mada Tembilahan yang akan dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (8/11), dibatalkan.

Sebelumnya, Kamis (5/11), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas taman dan turap yang berada di Jalan Yos Sudarso Tembilahan. Guna menciptakan taman lebih tertib dan indah sesuai surat edaran Bupati Inhil HM Wardan.

Terkait pembatalan penertiban yang akan dilakukan, Kasatpol PP Inhil TM Syaifullah, menjelaskan penertiban para pedagangan yang berada di Taman Gajah Mada Tembilahan tetap akan dilakukan, tapi hanya saja waktunya yang diundur. "Kemungkinan Selasa (10/11), karena saya sedang berada di Yogyakarta," jawabnya.

Sementara itu, Imam seorang pedangan yang sehari- harinya mengelar usah permainan anak-anak di Taman Gajah Mada Tembilahan, terkait penertiban itu mengatakan, dirinya beserta para pedagang lainnya memang telah menerima surat edaran larangan berjualan di atas taman kota ini mulai hari ini, Minggu (8/11).

Tapi ia berharap, Pemkab Inhil merelokasi para pedagang ke tempat lain, agar mata pencaharian mereka tidak hilang.  "Dicarikan lokasi untuk kami, kalau pindah kemana dan mau kemana," katanya. (dan)