Modus Penguasaan Lahan

Modus Penguasaan Lahan

Penguasaan lahan melalui program sertifikasi tanah diperoleh pada sekitar tahun 1998 -1999 dan ditemukan di Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan oleh Koperasi Mekar Sakti, Koperasi Tani Berkah dan Koperasi Tani Lubuk Indah.

Pada kurun waktu tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM) sebanyak 515 buah melalui program nasional untuk perkebunan swadaya (Pronas Swadaya) untuk Koperasi Mekar Sakti yang ternyata sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.
H Djafar Tambak, ketua Koperasi Mekar Sakti kemudian mengajukan gugatan kepada Menteri Kehutanan cq Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo atas sengketa lahan koperasi yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Putusan Pengadilan Tinggi memenangkan Balai Taman Nasional, dan Putusan Mahkamah Agung menolak Banding yang diajukan pihak Djafar Tambak.
Sedangkan Koperasi Tani Berkah dan Koperasi Tani Lubuk Indah masing- masing memiliki lahan seluas 1.400 Ha dan lahan seluas 1.000 Ha yang telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

Jual Beli
Ditemukan beberapa modus jual beli seperti melalui mekanisme hibah atau pemberian adat dan jual beli lahan milik desa.
Dalam mekanisme hibah atau pemberian adat, oknum tokoh adat melakukan jual beli dengan pihak pendatang (pembeli) dengan memberikan pihak pembeli Surat pernyataan kuasa tanah ulayat atau surat hibah.

1 Ha lahan dihargai antara 1 juta rupiah hingga 5 juta rupiah. Praktek mekanisme hibah ini ditemukan di Desa Lubuk Kembang Bungo.
Sedangkan praktek jual beli yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun atas lahan yang diklaim milik desa, ditemukan di Dusun Sei Medang.
Setelah terjadinya transaksi jual beli, maka pihak Pemerintahan Desa mengeluarkan surat untuk melegitimasi kepemilikan tanah seperti Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah atau surat Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan atau Camat.

Menggarap Sendiri
Pada awalnya masyarakat tempatan memperoleh lahan garap karena mendapat pengakuan atas hak adat atau wilayah desa. Namun kemudian secara swadaya menambah areal perambahannya sendiri.
Ini ditemui di kelompok perambah Bagan Limau, Pondok Kempas, Simpang Silau dan Bina Warga Sejahtera.***